Logo

Komisi C DPRD Jatim Interpelasi Gubernur, FPAN Tak Setuju

Reporter:,Editor:

Selasa, 07 July 2020 03:40 UTC

Komisi C DPRD Jatim Interpelasi Gubernur, FPAN Tak Setuju

Ilustrasi. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ilustrator. Gilas/Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi C DPRD Jawa Timur menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Rencana pemanggilan ini untuk meminta keterangan terkait kekosongan posisi direktur utama dan direktur konsumer ritel di Bank Jatim. 

"Ini sudah melalui keputusan bersama seluruh anggota Komisi C DPRD Jatim yang sebelumnya telah melakukan pembahasan intens terkiat hal itu," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Y. Ristu Nugroho, Senin 7 Juli 2020 petang. 

Komisi C, kata dia, perlu meminta keterangan dari gubernur setelah surat rekomendasi yang dikirim pada 20 April 2020 lalu tidak dijawab. 

Isi surat rekomendasi tersebut, diantaranya menyangkut keberadaan panitia seleksi perekrutan calon direksi Bank Jatim yang tidak sesuai dengan pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri No 37 tahun 2018. 

Satu lagi yakni ketentuan tentang peryaratan usia calon direksi Bank Jatim yakni sekurang-kurangnya 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Pihaknya memastikan segera menyiapkan syarat yang dibutuhkan untuk bisa melakukan interpelasi kepada gubernur.

BACA JUGA: Inisiasi Kembangkan Toko Klontong Berbasis Digital, Risma Gelar Gandeng Bank Jatim

Sejauh ini, menurut dia, sudah ada 15 lebih anggota dan lebih dari dua fraksi di DPRD Jatim yang setuju dengan langkah tersebut. "Sesuai aturan sudah bisa dilakukan hak interpelasi itu," ia menerangkan.

Wakil Ketua Komisi C lainnya, Makmulah Harun menambahkan, interpelasi ini keputusan bersama. Setelah upaya mendapat kejelasan dari eksekutif soal permasalahan di Bank Jatim yang tidak kunjung selesai. 

"Segalah upaya sebenarnya sudah kita lakukan untuk mendapatkan kejelasan terkait persoalan bank Jatim. Konsultasi sudah dilakukan masukan dari beberapa pihak terkait juga sudah. Tapi kenapa Gubernur tidak menjawab surat rekomendasi resmi pimpinan DPRD Jatim," kata Makmulah. 

Sementara, Fraksi PAN DPRD Jawa Timur menyatakan menolak wacana penggunaan hak interplasi yang diwacanakan Komisi C. 

BACA JUGA: Bank Jatim Bagikan Deviden Rp 723,7 Miliar Sepanjang 2019

Ketua Fraksi PAN di DPRD Jawa Timur, A Basuki Babussalam menilai penggunaan hak interplasi di saat pandemi bukanlah sebuah solusi. "Kami mohon maaf, tidak sepakat soal wacana Interplasi tersebut," kata Basuki. 

Pihaknya optimis pemerintah provinsi mampu segera menyelesaikan masalah Bank Jatim ini. Hanya saja di masa pandemi perlu waktu untuk mengurainya. "PAN masih meyakini Gubernur memiliki konsistensi tinggi untuk menata pemerintah, termasuk di Bank Jatim," ungkapnya. 

Menurutnya, Bank Jatim masih bisa bertahan dengan jajaran direksi yang ada. Sebagai BUMD perbankan dengan prestasi membanggakan, bank plat merah ini sudah memiliki sistem yang berjalan dan mapan. 

"Kami juga meyakini Gubernur akan memberikan jawaban di momentum yang tepat. Ini masalah komunikasi saja," katanya. 

Pihaknya khawatir Interplasi bukan memberi solusi, namun justru melahirkan masalah baru. "Kami meyakini kalau Interplasi bergulir justru akan menimbulkan kegaduhan politik," tandasnya.