Logo

Komisi B Desak Pemkot Surabaya Revisi Perda PBB

Reporter:,Editor:

Rabu, 30 January 2019 14:39 UTC

Komisi B Desak Pemkot Surabaya Revisi Perda PBB

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Erwin Tjahyuadi. Foto: Khoirotul Latifiah.

JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya desak Wali Kota Surabaya agar segera merevisi Peraturan Daerah No 10 tahun 2010 tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sebab DPRD Surabaya memandang tarif pajak di Surabaya terlalu tinggi dan memberatkan warga.

“Sampai saat ini masih menunggu jawaban dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, apakah mau merevisi Perda PBB,” kata Erwin Tjahyuadi, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu 30 Januari 2019.

Padahal revisi perda tersebut sudah melalui proses rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, namun sampai akhir tahun 2018 kemarin Pemkot Surabaya belum juga melakukan revisi.

Erwin menjelaskan, dewan sering menerima keluhan dari masyarakat terkait tingginya tarif PBB. Sayangnya inisiatif dewan agar Pemkot Surabaya merevisi Perda PBB belum mendapat respon positif dari Pemkot Surabaya.

BACA JUGA: Penerimaan Pajak Diprediksi Capai Rp 1.322,5 Triliun

“Padahal jika dilihat dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Surabaya cukup besar. Seharusnya PAD itu bisa menyejahterakan warganya, bukan malah menaikkan tarif PBB setiap tahunnya,” tambahnya.

Menurutnya, jika revisi PBB membuat kehilangan pendapatan daerah Rp 200 miliar, itu tidak sebanding dengan pendapat daerah Kota Surabaya yang setiap tahunnya meningkat sampai 20 persen.

“Tahun 2019 saja APBD Pemkot Surabaya mencapai Rp 9 triliun lebih, misal terjadi potensi kehilangan pendapatan Rp 200 miliar karena tarif PBB dihapus, nilai tersebut tidak signifikan mempengaruhi pendapat daerah,” terangnya.

Erwin kembali mengatakan, seperti halnya DKI Jakarta yang bisa menghapus tarif PBB dibawah Rp 1 miliar. Sederhananya meski memang APBD Jakarta cukup besar yaitu Rp 60 triliun lebih. Menurutnya hal ini juga bisa dilakukan di Surabaya, di mana pendapatan daerah seyogyanya untuk kemakmuran masyarakat.

BACA JUGA: Ada 216 Bangunan Di Surabaya Menunggak Pajak IMB

Nantinya jika kemungkinan Wali Kota Surabaya bersedia merevisi Perda PBB langkah yang akan diambil oleh Komisi B meliputi menghapus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.

“Jadi rumah-rumah kecil yang dihuni warga bebas tarif PBB seumur hidup meski risikonya ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” kata Erwin.

Erwin mencontohkan kebijakan pungutan pajak yang dilakukan Pemkot Surabaya melihatnya dari fisik bangunannya, tanpa melihat kondisi ekonomi warga. Misalnya warga memiliki rumah besar tapi warisan, sementara keluarga yang menempati kondisi ekonominya sedang jatuh.

“Revisi Perda PBB di Surabaya sudah sangat mendesak untuk segera dilakukan,” tutupnya.