Logo
Potensi Kehilangan Rp 19 Milliar

Ada 216 Bangunan di Surabaya Menunggak Pajak IMB

Reporter:,Editor:

Jumat, 07 December 2018 15:15 UTC

Ada 216 Bangunan di Surabaya Menunggak Pajak IMB

Kepala Bidang DPRKPCKTR kota Surabaya Lasidi . Foto: Baehaqi Almutoif

JATIMNET.COM, Surabaya - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya menertibkan 216 bangunan yang menunggak izin mendirikan bangunan (IMB) dengan memberikan tanda silang.

Kepala Bidang DPRKPCKTR kota Surabaya Lasidi mencatat, tunggakan pembayaran IMB ini mencapai Rp 19 milliar lebih. “Mereka ada yang menunggak sejak tahun 2013 lalu,” ujar Lasidi saat menertibkan salah satu bangunan di jalan Tunjungan, Jumat 7 Desember 2018. 

Dari 216 bangunan yang menunggak membayar retribusi IMB, lanjutnya, sebenarnya tidak terbatas di pusat kota saja. Melainkan tersebar di hampir seluruh Surabaya. Dari mulai Timur, Barat, Selatan dan Utara. Diharapkan pemilik persil yang melanggar segera membayar retribusi IMB. 

Petugas memberikan tanda silang pada bangunan yang menunggak IMB. Foto: Baehaqi

“Pemilik bangunan yang melanggar kami beri waktu 7 hari untuk menyelesaikan tunggakan. Jika tidak kita akan mengeluarkan surat bantuan penertiban ke Satpol PP agar segera ditertibkan,” tuturnya. 

Sebenarnya, diungkapkan Lasidi, sebelum menempelkan tanda silang pada bangunan yang menunggak retribusi IMB. DPRKPCKTR sudah memanggil pemilik persil. Pemkot meminta mereka melunasi seluruh tunggakan. Namun, hingga hari penyegelan yang dilakukan para pemilik belum juga membayar. 

“Sehingga kami mulai memberikan tanda silang, agar pemilik segera menyelesaikan tunggakkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Penertiban yang dilakukan Dinas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2009 tentang retribusi IMB. Di Perda tersebut tertuang sanksi administrasi bagi pelanggar berupa membayar denda 2 persen dari total retribusi yang belum terbayarkan. “Denda 2 persen itu dikenakan tiap bulan bagi penunggak retribusi IMB,” tuturnya.

Ia menyontohkan, tunggakan retribusi IMB yang besar pada pemilik bangunan yang terletak di Jalan Tunjungan 26, total yang harus dibayarkan mencapai Rp 47 juta. “Pemilik bangunan  belum membayar retribusi sejak tahun 2016 lalu,” tandasnya.