Logo

Komisi A DPRD Ponorogo Desak Pemkab Memfasilitasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Reporter:,Editor:

Senin, 01 November 2021 05:40 UTC

Komisi A DPRD Ponorogo Desak Pemkab Memfasilitasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Komisi A DPRD Ponorogo saat melakukan sidak di Desa Muneng Kecamatan Balong, Senin 1 November 2021.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Komisi A DPRD Ponorogo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo terkait dengan kosongnya jabatan kepala desa.

Ketua Komisi A, Eka Rekno Setyani, mengatakan saat ini komisi A mendesak kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pemilihan kepala desa bagi desa yang saat ini terjadi kekosongan kepemimpinan. Ia mendata saat ini ada tiga desa di Ponorogo tidak memiliki Kepala Desa dan hanya diisi oleh Penanggung Jawab (PJ) dari Kecamatan.

Tiga desa tersebut adalah Desa Muneng Kecamatan Balong, Desa sumoroto Kecamatan Kauman dan Desa Karangpatihan Kecamatan Pulung. Dari sejumlah desa tersebut terjadi kekosongan kepemimpinan karena kades sebelumnya meninggal dunia dan masa jabatan kades masih cukup lama yakni hingga 2025. 

“Seperti di Desa Muneng ini, kepala desa sebelumnya meninggal dan masa jabatannya masih sangat panjang, hingga 2025, untuk itu sebisa mungkin segera untuk dilakukan pelantikan KDAW (Kepala Desa Antar Waktu),” kata Eka, Senin 1 November 2021.

Baca Juga: Badan Anggaran DPRD Ponorogo Bahas R-APBD Pemkab Ponorogo Tahun Anggaran 2022 

Menurutnya pelantikan KDAW penting untuk dilakukan agar desa bisa melakukan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat. Selain itu beberapa kebijakan akan lebih maksimal untuk dilakukan langsung oleh kades terpilih dibandingkan jika hanya diisi oleh PJ ataupun pelaksana tugas (Plt). 

“Kita kehendaki agar November akhir atau awal Desember untuk segera dilakukan pemilihan KDAW, sehingga 2022 nanti sudah ada kades Definitif,” ujar Eka. 

Eka menyerahkan sepenuhnya teknis terkait KDAW kepada Pemda dan Pemdes selaku pemilik anggaran. Pasalnya tidak semua desa saat ini siap atau mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan KDAW.

Baca Juga: DPRD Ponorogo Setujui Perubahan APBD 2021 

“Untuk kandidat bisa masyarakat sendiri yang memilihnya, dan seperti Desa Muneng ini, nanti untuk pemilihan dilakukan oleh perwakilan masyarakat atau tokoh masyarakat sejumlah 63 orang,” imbuh Eka. 

Sementara, PJ Desa Muneng, Santoso, menuturkan jika saat ini pihaknya telah mengganggarkan sebesar Rp 26 juta untuk melakukan pemilihan KDAW.

“Sejatinya pertengahan tahun ini akan dilakukan pemilihan KDAW, tapi karena terkendala PPKM dan refocusing anggaran akhirnya mundur. Untuk itu kami menunggu restu dari dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) untuk segera melakukan pemilihan KDAW,” pungkas Santoso. (ADV/Inforial