Senin, 13 September 2021 09:20 UTC
PARIPURNA. DPRD Ponorogo menggelar sidang paripurna dengan empat agenda, Senin, 13 September 2021. Foto: Gayuh Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan empat agenda sekaligus, Senin, 13 September 2021.
Empat agenda tersebut yakni perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2021, pembentukan Pansus Aset Daerah, dan pengambilan keputusan terhadap Raperda seperti Raperda Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sungai, dan Raperda Pencegahan Pernikahan Usia Anak-anak.
“Perubahan Propemperda yang diajukan oleh Pemda tentang perubahan Perusahaan Umum Sari Gunung,” kata Ketua DPRD Ponorogo Sunarto.
Sunarto menuturkan saat ini pihaknya masih merinci hal apa saja yang menjadi perubahan pada perusahaan daerah yang bergerak pada penambangan batu kapur di Kecamatan Sampung tersebut. Namun yang pasti pihaknya bersama dengan anggota lain telah sepakat dengan perubahan tersebut.
BACA JUGA: APBD Ponorogo Ditetapkan Sebesar Rp 2,21 Triliun
“Raperda PAPBD 2021 juga telah kita sepakati, namun ada beberapa hal harus kami soroti terkait PAPBD ini,” tutur Sunarto.
Salah satunya terkait pinjaman Pemda dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp155 miliar. Seperti halnya progam Pemilihan Ekonomi Nasional pada 2020 lalu, pinjaman tersebut sudah dimasukkan ke dalam APBD induk namun terdapat perbedaan. Jika pada pada 2020 lalu pinjaman tersebut tidak terdapat bunga, namun pada 2021 ini terdapat bunga sebesar 5,65 persen.
“Pemda juga sudah berkoordinasi dengan DPRD terkait dengan pinjaman tersebut, saat ini tinggal menunggu finalisasi saja,” ujar Sunarto.
BACA JUGA: 10 Partai di Legislatif Dapat Gelontoran Dana Rp 1,6 Miliar dari Pemkab Ponorogo
Selain itu, saat ini pihaknya juga sudah menyepakati Raperda desa wisata dan sudah diselesaikan hasil dari fasilitasi Gubernur dan telah dilakukan resinkronisasi antara Pansus dengan Tim Pemda. Raperda inisiatif lainnya saat ini telah diajukan kepada Bupati dan sedang diagendakan untuk memberikan tanggapan apakah Raperda inisiatif tersebut dapat diteruskan atau tidak.
“Kita juga sudah sepakat untuk membentuk pansus aset yang mana untuk mengakomodir temuan kami sewaktu LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) dan KPK serta masukan masyarakat yang mana banyak aset pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga dan secara pertanggungjawaban harus segera diurus,” kata Sunarto. (ADV)
