Logo

10 Partai di Legislatif Dapat Gelontoran Dana Rp 1,6 Miliar dari Pemkab Ponorogo

Reporter:,Editor:

Kamis, 02 September 2021 05:40 UTC

10 Partai di Legislatif Dapat Gelontoran Dana Rp 1,6 Miliar dari Pemkab Ponorogo

Kabid Sosial Politik Bakesbangpol, Karji,

JATIMNET.COM, Ponorogo – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Ponorogo menggelontorkan Rp 1,6 miliar untuk dana Bantuan Politik (Banpol) kepada 10 partai yang berada di kursi legislatif dewan Ponorogo.

Kabid Sosial Politik Bakesbangpol, Karji, mengatakan saat ini telah ada enam partai politik yang telah mengambil atau mencairkan Banpol tersebut. Dimana dua partai belum mengambil karena terkendala penggantian kepemimpinan partai, dan dua lainnya belum melakukan pengajuan pencairan Banpol.

“Dari sepuluh partai yang ada di Ponorogo, NasDem menerima Banpol terbesar dan Hanura menerima Banpol paling sedikit,” kata Karji, Kamis 2 September 2021.

Karji merinci dari besaran penerimaan Banpol untuk masing-masing parpol adalah sebagai berikut, NasDem menerima Rp 374,5 juta, PKB Rp 282,6 juta, Demokrat Rp 190 juta, Golkar Rp 187,1 juta, Gerindra Rp 185,7 juta, PDIP Rp 161,8 juta, PKS Rp 125,9 juta, PAN Rp 96,4 juta, PPP Rp 29,6 juta, dan Hanura Rp 18,4 juta.

Baca Juga: 19 Proyek Pisew di Ponorogo Telan Anggaran Rp 11,4 Miliar Baru 10 Titik Terselesaikan

Dari sepuluh partai tersebut PPP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PKB sudah mencairkan dana Banpol. Sedangkan NasDem, PAN, Hanura, dan PDIP belum melakukan pencairan dana. “NasDem dan PAN belum pencairan karena terkendala penggantian ketua, sedangkan Hanura dan PDIP belum mengajukan,” ujar Karji.

Ia menjelaskan dana Banpol sendiri berpatokan kepada jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing Parpol pada pemilu 2019 lalu di Kabupaten Ponorogo. Dengan anggaran untuk setiap suara sebesar Rp 3 ribu. Nilai tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp 2.206 untuk setiap suara.

Alasan kenaikan dana Banpol sendiri didasarkan kepada situasi pandemi yang mengharuskan setiap kegiatan Parpol disertai dengan protokol kesehatan. Selain itu dana Banpol yang terakhir ditetapkan pada 2011 lalu sama sekali tidak mengalami kenaikan hingga 2021. “Anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Ponorogo,” pungkas Karji.