Logo

KIPP Kota Probolinggo Ingatkan ASN Agar Tetap Netral di Pemilu 2024

Reporter:,Editor:

Senin, 14 November 2022 09:40 UTC

KIPP Kota Probolinggo Ingatkan ASN Agar Tetap Netral di Pemilu 2024

Netralitas. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kota Probolinggo, Rahmad Soleh. Foto : KIPP

JATIMNET.COM, Probolinggo - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), mengingatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Probolinggo, agar bisa menjaga netralitas pada momentum pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Itu karena, berkaitan netralitas ASN sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Tentang ASN. Di mana disebutkan, ASN tidak hanya dilarang menjadi anggota partai politik. Namun juga dilarang, melakukan tindakan yang cenderung terlibat dalam politik praktis.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kota Probolinggo, Rahmad Soleh secara tegas meminta, agar para ASN tetap menjunjung tinggi azas netralitas, utamanya mereka yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. 

Menurut Rahmad, dasar hukum penindakan ASN telah diatur Pada Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, Tentang Apartur Sipil Negara yang menyebutkan, kalau bisa PNS diberhentikan dengan tidak hormat, apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Deteksi Dini Kisruh Pilkada, Bawaslu Mojokerto Sosialisasi Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu 2024

"Ada sanksi bilamana diketemukan ASN melakukan praktek tidak netral dalam Pemilu,"Ujar Rahmad, Senin 14 November 2022.

Rahmad berpesan, para ASN agar benar-benar memahami PP No. 53/2010 yang di dalamnya memuat ketentuan sanksi hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar netralitas. 

Diantaranya; penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1(satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. 

Adapula sanksi berat seperti; penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga: Tempati Kantor Baru, DPC Partai Gerindra Gresik Targetkan 12 Kursi di Pemilu 2024

"Termasuk kerawanan ASN tidak netral, dalam penyelenggaraan Pemilu seperti penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dari oknum pejabat setempat," ujar Rahmad. 

Pun demikian, terkait keberpihakan pada salah satu peserta Pemilu dan/atau pemilihan melalui media sosial. Kemudia terlibat dalam kampanye tertutup dan terbuka, serta menguntungkan salah satu peserta dengan menggunakan fasilitas dari unit kerja, untuk menggelar acara. 

"Oleh karenanya, menjadi kewaspadaan bagi para ASN agar tetap netral. Terlebih lagi ada Bawaslu, Gakkumdu, maupun lembaga pemantau, serta media massa yang ikut mengawasi apabila ada ASN tidak nentral," kata Rahmad.