Logo

Khofifah Minta Warga Penolak Tambang Emas Banyuwangi Tunjukkan Bukti Pelanggaran

Reporter:,Editor:

Selasa, 25 February 2020 12:10 UTC

Khofifah Minta Warga Penolak Tambang Emas Banyuwangi Tunjukkan Bukti Pelanggaran

MOGOK MAKAN. Warga Banyuwangi yang menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas melakukan aksi mogok makan di depan kantor Gubernur Jatim, Senin, 24 Februari 2020. Foto: Baehaqi Almutoif

JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mempersilakan warga yang menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas di Banyuwangi untuk menunjukkan bukti pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Pemerintah memberi izin produksi tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan sekitarnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, pada PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI). Keduanya anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold (Tbk) yang bergerak di bidang tambang.

Menurut Khofifah, apabila terbukti ada pelanggaran atau ada putusan pengadilan, maka gubernur maupun bupati bisa mengkaji ulang atau mencabut izin,peraturan, atau keputusan terkait tambang emas tersebut, termasuk IUP.

BACA JUGA: Tak Ditemui Khofifah, Warga Banyuwangi Penolak Tambang Emas Mogok Makan

"Bagus kalau mereka juga bisa menunjukan (pelanggaran). Ini lho buktinya. (Itu diatur) di undang-undang lho ya," ujar Khofifah saat dikonfirmasi di Gedung Negara Grahadi, Selasa, 25 Februari 2020. 

Khofifah membuka pintu diskusi bagi warga yang menganggap ada pelanggaran. "Kita bisa mendiskusikan dari pasal yang menjadikan kewenangan bupati atau gebernur itu bisa mencabut (jika) ada pelanggaran satu, dua, tiga," katanya. 

Menurutnya, selain pelanggaran izin, operasional produksi, atau pengelolaan limbah tambang, pelanggaran lain yang bisa berdampak pada pencabutan izin jika perusahaan tidak membayar pajak atau mengalihkan kepemilikan. 

BACA JUGA: Temui Warga, Komnas HAM Mulai Investigasi Konflik Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

Khofifah menambahkan sebenarnya sejumlah warga Banyuwangi penolak tambang emas tesebut telah ditemui tiga kali oleh pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satpol PP Jatim. Namun antara warga dan pemerintah belum menemui titik temu. "Mereka sudah ditemui beberapa kali dan ditanya tujuannya apa," kata Khofifah. 

Khofifah setuju jika perusahaan terus meningkatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) misal untuk perbaikan jalan atau menambah kapasitas rumah sakit. 

"Saya sudah ke Pancer (Banyuwangi) beberapa bulan kemarin. Kalau misalnya ini jalannya harus diaspal lagi, ini butuh rumah sakit. Setuju sekali saya. Tapi ini beda-beda tujuan," katanya.

Pernyataan Khofifah ini menanggapi aksi sejumlah warga Banyuwangi yang datang ke Surabaya dan melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Jatim. Mereka tetap bertahan dan sempat mogok makan hingga Khofifah menemui mereka. 

BACA JUGA: BSI Pastikan Tambang Emas di Banyuwangi Legal

Warga menganggap tambang emas di wilayah Gunung Tumpang Pitu dan sekitarnya menimbulkan dampak lingkungan mulai dari berkurangnya wilayah resapan air hingga kawasan perlindungan warga dari tsunami.

Selain itu, kepentingan industri tambang menimbulkan konflik horisontal antar perusahaan, masyarakat, dan aparat keamanan yang bertugas menjaga lokasi yang ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas) tersebut.

Sejumlah warga yang menolak tambang emas dipenjara dan dijerat dengan pidana perusakan. Bahkan ada yang dipenjara karena dianggap menyebarkan faham komunisme saat muncul spanduk dengan lambang palu arit dalam demonstrasi penolakan tambang. Komnas HAM sedang menginvestigasi masalah yang terjadi akibat akivitas tambang emas di Banyuwangi.