Senin, 24 February 2020 10:00 UTC
MOGOK MAKAN. Warga Banyuwangi yang menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas melakukan aksi mogok makan di depan kantor Gubernur Jatim, Senin, 24 Februari 2020. Foto: Baehaqi Almutoif
JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak 12 warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, melakukan aksi mogok makan di depan kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Senin, 24 Februari 2020.
Mogok makan ini bagian dari aksi warga yang menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas di Gunung Tumpang Pitu di desa setempat yang dikelola PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI). BSI dan DSI merupakan anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold (Tbk).
"Ini aksi mogok makan hari pertama. Aksi ini akan kami lakukan sampai ditemui gubernur (Khofifah Indar Parawansa)," ujar humas warga, Nur Hidayat.
BACA JUGA: Temui Warga, Komnas HAM Mulai Investigasi Konflik Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi
Menurut Dayat, aksi mogok makan akan berlangsung sampai Senin malam dan apabila Khofifah tetap tak menemui warga, aksi mogok akan terus berlanjut. Warga juga akan mendirikan tenda di depan kantor gubernur. "Iya, ada (rencana mendirikan tenda di depan Kantor Gubernur Jatim)," tuturnya.
Sebelum melakukan aksi mogok makan, puluhan warga Banyuwangi mengayuh sepeda ontel dari Banyuwangi menuju Surabaya. Aksi ini dilakukan sebagai aksi protes atas tambang emas BSI dan DSI yang dianggap berdampak pada lingkungan seperti ketersediaan air, hasil pertanian atau perkebunan, dan mengurangi tempat perlindungan warga dari ancaman tsunami.
BACA JUGA: Warga Banyuwangi Tolak Tambang Mulai Aksi di Depan Kantor Gubernur
Warga mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mencabut perpanjangan izin tambang emas setempat. "Kami maunya ditemui gubernur, soalnya gubernur itu tanggal 17 Mei 2018 silam melakukan perpanjangan izin tambang milik PT DSI tanpa bilang sama masyarakat. Sejak 2014 kewenangan (pemberian izin tambang) ada di pemprov," ujar Dayat.
Perlu diketahui, PT BSI mengantongi izin IUP Operasi Produksi di Gunung Tumpang Pitu dan sekitarnya di Desa Sumberagung berdasarkan keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012. Izin tersebut seluas 4.998,45 hektar dan berlaku hingga 25 Januari 2030.
Sementara IUP Eksplorasi PT DSI diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor P2T/83/15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018. Atas keputusan tersebut PT DSI telah memperoleh penambahan jangka waktu atas IUP eksplorasi untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan dalam IUP yang berlokasi di Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi, seluas 6.558,46 hektar. IUP eksplorasi DSI berlaku sampai tanggal 25 Januari 2022.