Logo

Warga Banyuwangi Tolak Tambang Mulai Aksi di Depan Kantor Gubernur 

Reporter:,Editor:

Kamis, 20 February 2020 08:00 UTC

Warga Banyuwangi Tolak Tambang Mulai Aksi di Depan Kantor Gubernur 

TOLAK TAMBANG: Warga Banyuwangi yang mengayuh sepeda menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan milik PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI). Foto Baehaqi

JATIMNET.COM, Surabaya - Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi yang mengayuh sepeda menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI), tiba di Surabaya, Selasa 18 Februari 2020. 

Warga sejatinya datang berjumlah 70 orang, namun kini berkurang menjadi 12 orang. Sisanya ada yang pulang dan berangkat ke Jakarta menemui Presiden Joko Widodo. 

Mereka yang masih di Surabaya akan melanjutkan aksi meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mencabut IUP PT BSI dan PT DSI. Perwakilan warga Hidayat menyebut, aksi bakal dilakukan terus hingga Khofifah menemui mereka.

BACA JUGA: Warga Banyuwangi Penolak Tambang Emas Ancam Mogok Makan

"Hari ini kami akan mulai kembali aksi kayuh sepeda hari ke kantor Gubernur Jatim. Lalu kami lanjutkan dengan doa, salat hajat, terus orasi. Kalau gubernur tidak menerima, besok lanjut mogok makan," ujar Dayat, Kamis 20 Februari 2020. 

Warga menilai, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT BSI di Gunung Tumpang Pitu dan akan melebar ke Gunung Salakan berdampak negatif bagi mereka. Salah satunya berupa kesulitan air bersih. 

Padahal sebagai wilayah yang diapit dua gunung harusnya berlimpah air. Dayat pun mengaku tidak pernah berkomunikasi baik dengan PT BSI maupun PT DSI terkait dampak lingkungan tersebut. "Memang setiap hari perusahaan dikasih bantuan air bersih. Tapi mau sampai kapan. Air kami dirampas lalu seolah diberi air bersih," kata Dayat.

BACA JUGA: Temui Warga, Komnas HAM Mulai Investigasi Konflik Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi  

Direktur LBH Surabaya Abd. Wachid Habibullah mengatakan, bakal memberikan pendampingan hingga para warga ini bisa ditemui Gubernur Jawa Timur Khofifah. "Kami selama ini memang melakukan pendampingan sebagai kuasa hukum Tumpang Pitu bagi yang ingin audiensi," kata Wachid. 

Menurutnya, Gubernur Jatim sebenarnya bisa melakukan review terhadap izin pertambangan yang dikeluarkan. Jika dalam praktek dan faktanya ada dampak sosial ekologis di masyarakat, gubernur bisa saja mencabut izin. Meskipun sesuai izin tambang masih habis masa berlakunya sampai 2030. 

"Saya rasa Bubernur Jawa Timur harus mendengarkan aspirasi warga harus bisa mencabut izin tersebut," kata Wachid.