Selasa, 28 June 2022 00:20 UTC
TINJAU KANDANG. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau kandang Kelompok Ternak Lembu Makmur di Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu sore, 11 Mei 2022. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta para bupati dan wali kota segera mengecek dan memantau sentra penjualan hewan kurban yang biasanya banyak dijumpai di pinggir jalan atau tanah lapang.
Dengan demikian, setiap kepala daerah bisa mengambil kebijakan untuk mempersiapkan titik sentra penjualan yang sehat. Selain itu, tidak terindikasi adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kini tengah mewabah.
BACA JUGA : Tinjau Wabah PMK di Mojokerto, Khofifah Minta Isolasi Hewan Ternak
Maka,ia mengimbau agar memilih hewan kurban yang sehat dan tidak cacat. Kemudian, menjaganya agar tetap dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit PMK hingga hari H penyembelihan. Adapun ciri hewan ternak terpapar PMK seperti, lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut termasuk lidah, gusi, hidung.
Selain itu, mengeluarkan lendir berlebihan, buta, pincang, patah tandung, putus ekor, dan sebagainya. Untuk mengantisipasi keresahan, Khofifah menganjurkan penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan (RPH) terutama bagi daerah wabah maupun suspect PMK.
“Jika berada di wilayah wabah PMK, takmir masjid, mushola atau panitia kurban bisa menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” jelas Khofifah seperti dikutip dari laman resmi Diskominfo Pemprov Jatim, Selasa 28 Juni 2022.
BACA JUGA : PMK Mewabah, Pemprov Jatim Siapkan Skema Bansos Bagi Peternak
Maka, ia menekankan koordinasi semua jajaran di daerah agar pelaksananaan ibadah saat Hari Raya Idul Adha dapat berlangsung baik, aman, dan sehat.
Apalagi, Kementerian Agama (Kemenag) RI juga telah menerbitkan SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Sebelumnya, di Provinsi Jawa Timur sendiri telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang status keadaan darurat bencana wabah penyakit mulut dan kuku Tanggal 30 Mei 2022. Juga Surat Edaran Nomor 524/6359/122.3/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku pada ternak di Jawa Timur tertanggal 31 Mei 2022.
