Logo

Ketua KPU Kota Probolinggo : Bakal Terjadi Penguatan Kampanye Via Medsos di Pemilu 2024

Reporter:

Rabu, 15 March 2023 13:37 UTC

<strong>Ketua KPU Kota Probolinggo : Bakal Terjadi Penguatan Kampanye Via Medsos di Pemilu 2024</strong>

Sosialisasi. Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Dapil di Kota Probolinggo. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Probolinggo, Ahmad Hudri menyebut, bakal terjadi penguatan kampanye melalui media sosial pada Pemilu Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

Itu seiring fenomena yang terjadi di era masyarakat saat ini, yang semakin akrab dengan gadget atau gawai, di mana telah menjadi sarana alat telekomunikasi dan informasi digital secara umum. 

"Jadi teknis kampanye di Pemilu mendatang, untuk penyebaran alat peraga kampanye tidak berubah. Namun di media sosial nya, kemungkinan bakal terjadi penguatan,"ujar Hudri, di sela-sela Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Dapil dan Alokasi Kursi, Rabu 15 Maret 2023.

Disinggung soal antisipasi adanya aksi black campaign (kampanye hitam) di Medsos nantinya, Hudri mengatakan, kalau langkah yang diambil masih sama dengan sebelumnya, yakni dikuatkan lewat peraturan KPU.

"Itu mengatur secara hukum, berikut dengan sanksi-sanksinya. Yang pasti kalau di Pemilu 2019 lalu, akun resmi Parpol dan tim kampanye itu, harus didaftarkan ke KPU,"Tutur Hudri. 

Lanjutnya, apabila nantinya ditemukan adanya akun yang tidak ada kaitannya Pemilu, namun kontennya menyangkut Pemilu, jelas Hudri, maka bakal berlaku pidana umum, semisal terjadi pelanggaran yang menyangkut pidana. 

"Jadi baik KPU dan Bawaslu nantinya, akan melihat akun yang resminya. Dan itu yang kami pantau, sedangkan yang umum berlaku umum tentunya,"tegasnya.

Sementara dalam sosialisasi jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Probolinggo, yang terjadi perubahan pada Pemilu 2024 mendatang. Ahmad Hudri mengatakan, akan ada 5 Dapil di Kota Probolinggo. 

Lima Dapil dimaksud, yakni Dapil Probolinggo 1, 2, 3, 4, dan 5. Dapil Probolinggo 1, yakni ; Kecamatan Kanigaran dengan jumlah 8 kursi; Lalu Dapil Probolinggo 2, Kecamatan Mayangan dengan jumlah 8 kursi, 

Kemudian Dapil Probolinggo 3, Kecamatan Wonoasih dengan jumlah 4 kursi, Dapil Probolinggo 4, Kecamatan Kedopok dengan jumlah 5 kursi, dan Dapil Probolinggo 5, Kecamatan Kademangan, dengan jumlah 5 kursi.

"Yang pasti untuk alokasi kursi, di tiap Daerah Pemilihan berubah. Kalau dulu Dapil 1 itu sebanyak 12 kursi, Dapil 2 ada 10 kursi, dan Dapil 3 ada 8 kursi. Jadi yang jumlah alokasi kursinya masih sama adalah Kecamatan Mayangan," Hudri memungkasi.