Ijazah Palsu DPRD Probolinggo

Ketua KPU dan DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo Mangkir Sidang Ijazah Palsu

Zulafif

Reporter

Zulafif

Kamis, 12 Desember 2019 - 14:03

ketua-kpu-dan-dpc-gerindra-kabupaten-probolinggo-mangkir-sidang-ijazah-palsu

PASRAh. Abdul Kadir (kanan) pasrah sidang dengan agenda keterangan saksi ditunda lantaran Ketua KPU dan DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo mangkir. Foto: Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Ketua KPU dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo tidak hadir sebagai saksi dalam sidang kasus ijazah palsu, yang menjerat Abdul Kadir anggota DPRD kabupaten setempat, Kamis 12 Desember 2019.

Agenda sidang ketiga kalinya ini, yang seharusnya mendengar keterangan Ketua KPU Lukman Hakim dan Ketua DPC Partai Gerinda Jon Junaedi sebagai saksi, ditunda Senin pekan depan.

Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fadil menyampaikan ke majelis hakim bahwa Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim tak dapat menghadiri persidangan.

Begitu pula dengan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi tidak dapat hadir. Keduanya tidak hadir dalam persidangan dengan alasan tugas luar.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Probolinggo Nyatakan Berkas Dugaan Ijazah Palsu P21

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo itu dipimpin Gatot Ardian Agustriono sebagai ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Yudistira dan Safruddin.

Dalam keterangannya, ketua majelis hakim meminta jaksa penuntut umum agar menghadirkan lima saksi lain dalam agenda sidang mendatang. Kelimanya adalah H Asyari (mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo), Abdul Rasid, Saiful Bahri, Halil dan Ahmad Hafid Rizkianto.

Permintaan dihadirkannya para saksi tersebut, menurut ketua majelis hakim, agar jalannya persidangan kasus ijazah palsu bisa berlangsung cepat.

“Upayakan bisa datang semua ya , segera dipanggil saja agar agenda sidang tidak kembali kosong,” ujar ketua Gatot Ardian Agustriono.

BACA JUGA: Polisi Segera Jerat Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Probolinggo

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Asman Afif Ramadhan mengaku kecewa tidak hadirnya saksi baik Ketua KPU dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo.

Asman menyampaikan, Lukman Hakim sudah dua kali mangkir dari persidangan. Begitupun Jon Junaidi, sebagai seorang anggota DPRD bersangkutan harusnya mengutamakan hadir ke persidangan. “Mestinya Jon Junaedi hadir agar semuanya terbuka,” terang Asman.

Disinggung terkait sikap kedua saksi yang mangkir dari sidang, Asman menduga ada upaya pengalihan isu atau pelarian informasi.

Baca Juga