Logo

Ketua BPKN RI : Jatim Bisa Menginisiasi Pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Daerah

Reporter:,Editor:

Jumat, 06 November 2020 02:20 UTC

Ketua BPKN RI : Jatim Bisa Menginisiasi Pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Daerah

Ketua BPKN, Rizal E. Halim

JATIMNET.COM, Surabaya - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Kamis 5 November 2020. Dipimpin oleh Ketua BPKN, Rizal E. Halim didampingi oleh Wakil Ketua BPKN, M. Mufti Mubarok beserta beberapa anggota komisioner lainnya, audiensi bertempat di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Pada kesempatan itu, Rizal E. Halim menjelaskan sekilas tentang BPKN yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Menurutnya, pengaturan perlindungan konsumen yang ada saat ini sudah tidak lagi memadai bagi terwujudnya integritas perlindungan konsumen yang berdaya angkat kesejahteraan dan berdaya saing.

"Khususnya, hukum dan pengaturan perlindungan konsumen nasional yang belum mampu mengakomodir dinamika transaksi dan perlindungan konsumen di era ekonomi digital,” kata Rizal, Kamis 5 November 2020.

Oleh karena itu, dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di tanah air, diperlukan langkah bersama yang kolaboratif dari semua pemangku kebijakan dan semua pemangku kepentingan di semua sektor dan lini.

BACA JUGA: Sepatu Lukis Asal Surabaya, Diminati Konsumen Mancanegara

"Perlindungan konsumen sangat penting sebagai kontribusi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mengacu kepada Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional," ia menandaskan.

Berdasar itulah, Rizal menyebut, pada pengaturan perlindungan konsumen generasi kedua Indonesia berorientasi membangun pasar yang percaya diri dalam bertransaksi terhadap barang dan jasa di, ke, dan dari Indonesia.

"Hanya dengan pasar yang percaya diri bertransaksi, pembangunan dan pertumbuhan sosial ekonomi Indonesia akan konstruktif," ia menekankan.

Lebih lanjut, perlindungan konsumen generasi kedua juga berkarakter kolaboratif sistemik, mengoptimalkan teknologi informasi dalam prosesnya, serta menanggalkan ego sektor dan wilayah.

BACA JUGA: BPKN RI Gandeng STIE Perbanas Beri Perlindungan Pada Konsumen

"Hanya melalui perlindungan konsumen yang mampu menjaga kepentingan para pembentuk pasar (konsumen, pemerintah dan dunia usaha), Indonesia akan mampu memperkuat pencapaian target pembangunan nasional, meraih PDB 24 ribu trilliun rupiah di tahun 2024," ia menegaskan.

Di samping itu, BPKN RI juga melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan menggandeng beberapa perguruan tinggi di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Diantaranya, dengan STIE Perbanas Surabaya dan juga Universitas Jember.

"MoU ini bertujuan untuk membangun peran dan kontribusi akademisi terhadap perlindungan konsumen. Selain itu, perguruan tinggi dapat juga membuka klinik atau layanan pengaduan dengan tujuan menerima pengaduan ataupun konsultasi pengaduan konsumen dari masyarakat sebagai bentuk perlindungan konsumen," ia menerangkan.

Dihadapan Wagub Emil, Rizal menutup audiensinya dengan mengatakan bahwa ke depan BPKN RI akan mengusulkan kolaborasi dengan pemerintahan daerah, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi upaya pengembangan perlindungan konsumen nasional.

"Juga perlunya Perda Perlindungan Konsumen sebagai acuan pelaksanaan perlindungan konsumen di daerah, serta bila memungkinkan Jawa Timur bisa menginisiasi pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Daerah,” ia memungkasi.