Logo

Kesulitan IDI Mojokerto jika Jadi Eksekutor Kebiri Kimia Pemerkosa Anak 

Reporter:,Editor:

Selasa, 27 August 2019 06:59 UTC

Kesulitan IDI Mojokerto jika Jadi Eksekutor Kebiri Kimia Pemerkosa Anak 

Ketua IDI Cabang Mojokerto, Dr. Rasyid Halim . Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mojokerto mengaku kesulitan jika ditunjuk menjadi eksekutor kebiri kimia lantaran belum ada aturan kukuh terkait prosedur tersebut. 

IDI juga belum menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait eksekusi kebiri kimia terhadap pemerkosa anak di bawah umur M. Ari (20), warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

"Kalau dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto belum ada konfirmasi, ke IDI Cabang Mojokerto terkait kebiri. Justru kalau seandainya kami diajak rundingan, kami akan rundingan. Sedangkan tugasnya seperti saya tidak mungkin membuat suatu terobosan, atau keputusan tanpa melihat IDI pusat dan  IDI Wilayah JawaTimur," kata Ketua IDI Cabang Mojokerto, Dr. Rasyid Halim saat ditemui di ruang praktiknya, di Rumah Sakit Sakinah, Senin, 25 Agustus 2019, malam.

Namun, ia mengelak jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) disebut menolak eksekusi kebiri. Menurutnya, IDI hanya tidak berkompeten bertindak sebagai eksekutor hukuman yang kontroversial itu. 

BACA JUGA: Terpidana Kebiri Kimia Ditempatkan di Ruang Isolasi Lapas Mojokerto

"Terus eksekutor ini siapa, dokter yang berkompetensi yang mana. Profesi dokter kan macam-macam, ada dokter spesialis, ada dokter umum, atau dokter yang langsung ditunjuk," tandasnya. 

Menurutnya, IDI sebagai wadah dokter yang juga anggota Warga Negara Indonesia tidak akan menolak tugas yang diberikan negara. Hanya saja, terpenting dalam eksekusi kebiri kimia harus melihat petunjuk pelaksanaan teknis kebiri dahulu.

Seperti undang-undang yang menaungi, prosedurnya, obat-obat yang digunakan, berapa kali injeksi diberikan agar hasratnya mereda, injeksi dilakukan di sebelah mana, pemantauan setelah eksekusi kepada siapa, selain itu juga pemantauan efek sampingnya. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kebiri kimia memiliki kemungkinan efek samping terhadap seseorang yang dikebiri. Karena adanya pengurangan testosteron yang berimbas pada organ tubuh. 

BACA JUGA: Komnas HAM Desak Presiden Cabut Perpu Hukuman Kebiri

"Sebab sampai saat ini, seperti yang saya sampaikan di awal, saya kurang tahu, dan juga belum dapat edaran yang kukuh tentang  pelaksanaan eksekusi kebiri, atau memang saya yang belum mendapatkan. Kami butuh penjelasan yang lebih konkret daripada itu, termasuk lokasi pelaksanaannya, apakah di rumah sakit, atau di kejaksaan sendiri," ujarnya.

Lebih jauh Rasyid menegaskan, keberatan IDI tidak mau jadi eksekutor karena hal itu bertentangan dengan kode etik IDI.

"Kalaupun terakhir kami dipaksa. Kode etik memang bisa dilanggar ketika perintah undang-undang. Hanya saja IDI cabang tidak berdiri sendiri di Mojokerto, harus menurut terkait apa yg disepakati dari kode etik profesi ini sendiri. Kalau memang, kami IDI cabang dibutuhkan pasti akan datang ke IDI wilayah. Kalau memang IDI wilayah tidak mengatasi, kami ke IDI pusat," tegasnya.