Senin, 26 August 2019 13:25 UTC
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam. Foto: Khaesar J U
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengatur hukuman kebiri kimia.
Pernyataan Choirul tersebut merespons putusan hukuman kebiri kimia kepada pelaku tindak pidana asusila, M Aris oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
"Presiden harus mencabut perpu terkait kebiri kimia itu yang melanggar HAM," kata Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam , Senin 26 Agustus 2019 saat berada di Surabaya.
BACA JUGA: Aris: Lebih Baik Mati daripada Dikebiri
Anam menegaskan, sejak pembahasan awal perpu hukuman kebiri, Komnas HAM telah menolak rancangan tersebut karena melanggar HAM.
Menurutnya, selama sepuluh tahun ini Komnas HAM telah berupaya mereformasi tata kelola pemidanaan di Indonesia salah satunya terkait hukuman.
Ia berpendapat, penerapan hukum kebiri itu menunjukkan proses hukum di negeri ini berjalan mundur karena itu dilakukan pada zaman jahiliyah. Komnas HAM, kata dia, berharap hukuman kebiri diganti dengan hukuman badan atau penjara.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Terpidana Kebiri Berencana Usulkan PK
"Kami sangat mengecam keras siapa pun pelaku pemerkosaan, mau jumlahnya satu atau dua korbannya. Namun, bukan berarti kejahatan yang merendahkan martabat itu kehilangan martabat dalam menjalani hukuman," ujar Choirul Anam.
Negara-negara di luar Indonesia, kata dia, tidak ada yang menggunakan hukuman kebiri karena memang sudah sangat tidak manusiawi dan tidak efektif untuk membuat efek jera.
Dia mencontohkan, pada zaman jahiliyah hukuman untuk pencuri dipotong tangannya. "Tapi kenyataannya hukuman itu bukan membuat jera pelaku,” ujarnya.