Senin, 26 August 2019 14:27 UTC
ISOLASI. Terpidana kebiri kimia, Muh Aris (baju kotak merah) saat diwawancarai di Lapas Klas II B Mojokerto, Senin 26 Agustus 2019. Foto: Karin Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto - Terpidana tindak asusila yang mendapat hukuman tambahan kebiri kimia, Muh. Aris (20), sudah empat bulan menempati ruang tahanan isolasi di Lapas Klas II B Mojokerto.
Plt Kalapas Klas II B Mojokerto Tendi Sutendi mengatakan, penempatan terpidana tindak asusila terhadap sembilan anak di bawah umur di ruang isolasi terpaksa dilakukan untuk mengantisipasi perlakuan narapidana lainnya yang tidak terima dengan perlakuannya kepada anak-anak.
"Ini juga berkenaan dengan kapasitas lapas saat ini yang sudah overload yang dihuni 739 narapidana. Padahal kapasitasnya hanya 334 narapidana saja,” kata Tendi Sutendi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 26 Agustus 2019.
BACA JUGA: Aris: Lebih Baik Mati daripada Dikebiri
Penempatan Muh Aris di ruang isolasi ini, kata dia, juga agar kondisi terpidana lebih tenang dan warga binaan lainnya juga kondusif.
Ia menyatakan, perlakuan terhadap terpidana tetap sama dengan narapidana lainnya, tidaka da perlakuan khusus.
"Seperti hak makan dan hak ibadah kami penuhi. Sampai saat ini yang bersangkutan (Muh Aris) ingin bertobat, dia melakukan ibadah, belajar ngaji," ungkap Tendi.
BACA JUGA: Komnas HAM Desak Presiden Cabut Perpu Hukuman Kebiri
Tak hanya itu, kata Tendi melanjutkan, di lapas juga ada konseling wali napi yang melakukan pembina secara rutin.
Selama di lapas, terpidana Aris masih menunjukkan sikap yang baik dan ketika ditanya selalu menjawab. Hanya saja memang lebih banyak diam. “Kami tetap mengantisipasi dengan pengawasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Tendi.