Logo

Kencan Berujung Laporan Polisi, Pelaku Pencurian Ditahan

Reporter:,Editor:

Rabu, 28 May 2025 09:00 UTC

Kencan Berujung Laporan Polisi, Pelaku Pencurian Ditahan

Personel Unit Resmob Polres Mojokerto saat membekuk pelaku pencurian bermodus kencan di rumahnya: Foto: Polres Mojokerto.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kencan antara FDG (28) dengan DN (29) berujung ke penyidikan polisi. Salah satu di antaranya melaporkan pasangan sejenisnya karena menjadi korban pencurian. Nilai kerugian materialnya sekitar Rp30 juta.

Sepeda motor, telepon seluler (ponsel), dan uang tunai milik korban FGD itu raib digondol DN yang dikenal lewat michat. Lewat aplikasi media sosial itu, DN menawarkan jasa kencan sesama jenis.

FGD yang tertarik dengan jasa itu akhirnya memulai komunikasi. Hingga akhirnya, kedua laki-laki itu janjian ketemu untuk makan malam di Kota Mojokerto pada Selasa, 29 April 2025.

Kencan berlanjut di tempat kos teman DN di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Di kamar itu, pasangan sejenis ini melakukan hubungan intim.

BACA: Tipu Pemuda Hingga Rp47 Juta Lewat Aplikasi Kencan Oline, Pasutri Ini Diamanan Polisi Gresik

Setelah itu, FGD terlelap. Kemudian, sekitar pukul pukul 01.50 WIB, korban terbangun. Saat itu, pelaku DN didapati sudah tidak ada. Demikian halnya dengan motor Honda Vario, ponsel Oppo Reno 11F, dan dompetnya ikut raib.

"Saat korban terbangun, sepeda motor, ponsel dan dompetnya sudah hilang. Pelaku juga sudah tidak ada di kos tersebut," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suyanto, Rabu siang, 28 Mei 2025.

Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, FGD akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Berdasarkan laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mulai melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, DN berhasil ditangkap di sebuah kos di Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto, pada Kamis 22 Mei 2025.

BACA: Toko di Mojokerto jadi Sasaran Pencurian Bermotif Gendam

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Kemudian, dua ponsel milik pelaku dan korban, serta surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB motor curian.

"Pelaku menjual sepeda motor korban (DN) Rp6,2 juta melalui Facebook, dia COD (Cash on Delivery) dengan pembeli di Gedangan, Sidoarjo," kata Suyanto.

Lebih lanjut, Suyanto menjelaskan bahwa aksi serupa ternyata sudah beberapa kali dilakukan pelaku. Sebelum beraksi di Mojokerto, DN tercatat melakukan dua pencurian dengan modus yang sama di kawasan Vila Flamboyan, Tretes, Prigen, Pasuruan.

BACA: Kriminalitas di Gresik Tinggi, Kasus Pencurian Mendominasi

Pada 2 Mei 2025, ia mencuri sepeda motor Honda BeAT milik salah satu pelanggan. Kemudian, pada 16 Mei 2025, ia kembali mencuri motor Yamaha Xeon milik korban lainnya.

"Tersangka juga residivis yang pernah dihukum 3 kali perkara penggelapan," ujar Suyanto.

Riwayat kriminal Dian pun cukup panjang. Ia pernah dipenjara selama 1,5 tahun di Lapas Gresik pada 2018. Kemudian, dihukum 2 tahun pada 2019 di tempat yang sama.

DN kembali dihukum 1,5 tahun di Lapas Mojokerto pada 2022. Kini, tersangka kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.