Logo

Kenali Bahan-bahan Berbahaya di Produk Kosmetik

Reporter:,Editor:

Senin, 28 January 2019 23:10 UTC

Kenali Bahan-bahan Berbahaya di Produk Kosmetik

Kepala BPOM Penny K. Lukito (jilbab putih) secara simbolis memusnahkan obat, makanan dan kosmetik ilegal di kantor Balai Besar POM Surabaya. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya – Tingginya permintaan kosmetik membuat bisnis ini menggiurkan. Tak heran bila selalu ada produk kosmetik palsu dan ilegal demi meraup untung berlipat.

Ada dua jenis produk kosmetik, kosmetik ilegal dan kosmetik palsu. Kedua produk ini tidak aman digunakan oleh penggunanya. Selain karena belum diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), juga prosedur pembuatan yang tidak mengikuti standard yang telah ditetapkan.

Menurut dr. Ary Widyasti Bandem dari Klinik Surabaya Skin Centre ada beberapa zat yang dilarang dipakai sebagai bahan pembuat kosmetik karena berbahaya untuk kesehatan dan sebagian hanya dapat digunakan di bawah pengawasan dokter yang kompeten dan didapatkan melalui peresepan dokter.

BACA JUGA: BPOM Bikin Aplikasi “Cek BPOM” untuk Deteksi Kosmetik Ilegal

Bahan berbahaya itu di antaranya adalah merkuri. Merkuri adalah logam berat berbahaya dan dapat meresap ke aliran darah melalui kulit. Merkuri dalam jumlah sekecil apapun tidak boleh ada dalam kosmetik karena pemakaian merkuri dalam jangka lama dapat menimbulkan iritasi kulit, mual,muntah, diare, kerusakan saraf dan ginjal.

“Merkuri sering dipakai sebagai pemutih oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata dr. Ary Widyasti Bandem, Senin 29 Januari 2019.

Selain merkuri, zat kedua adalah timbal. Di Indonesia, menurut BPOM jumlah timbal yang diperbolehkan kurang dari 20 part per million (ppm). Timbal sering ditemukan dalam lipstik, eyeshadow, eyeliner, body lotion dan sampo.

BACA JUGA: Begini Cara Kenali Produk Kosmetik Ilegal

"Timbal dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti gangguan sistem saraf pusat, ginjal, kardiovaskular, persendian dan otot. Pada wanita hamil dapat menyebabkan keguguran," katan dr. Ary.

Zat lain yang dilarang ada di dalam kosmetik adalah hidrokuinon. Zat ini mempunyai kemampuan sebagai lightening agent, sehingga dipakai sebagai krim pemutih.

Tetapi ada efek samping yang dapat terjadi adalah kulit kemerahan, iritasi atau alergi, fotosensitivitas, dan pada pemakaian jangka lama menimbulkan kehitaman pada kulit yang disebut okronosis.

BACA JUGA: Bentuk Tim Siber, BPOM Awasi Kosmetik Ilegal di E-Commerce

"Oleh karena efek sampingnya banyak, pemakaian hidrokuinon di Indonesia dilarang dalam kosmetik, dan pada kasus-kasus hiperpigmentasi, hanya diberikan melalui peresepan dan dalam pengawasan dokter yang kompeten," paparnya.

Zat lain yaitu asam retinoat, tretinoin, adapalen yang merupakan turunan vitamin A. Zat ini dikenal sebagai pengobatan jerawat, pencerah kulit dan kerap didapatkan dalam krim anti aging

Efek yang sering terjadi pada pemakaian asam retinoat adalah kulit kering, bersisik, kadang gatal, kemerahan dan disertai rasa terbakar. Kulit juga menjadi sensitif terhadap paparan sinar matahari.

BACA JUGA: Ini Dia Enam Artis Pengendorse Kosmetik Ilegal

Resorsinol tergolong dalam obat keras sehingga dilarang penggunaanya dalam kosmetik. Resorsinol hanya diperbolehkan sebagai pengoksidasi warna pada pewarna rambut, sampo dan lotion untuk rambut. Penggunaan dosis tinggi akan menyebabkan iritasi kulit, sakit kepala mual dan muntah.

Selain bahan-bahan di atas, perlu juga diwaspadai pewangi, pengawet, dan pewarna yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik seperti warna merah K3 dan rhodamin.

Ditanya soal bagaimana cara mendeteksi bahan berbahaya dalam kosmetik, dr. Ary menyarankan agar melakukan cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluarsa. Bisa dicek lewat website BPOM.