Logo

Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Menyulitkan Buruh di Daerah

Reporter:

Kamis, 05 September 2019 06:21 UTC

Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Menyulitkan Buruh di Daerah

Ilustrasi oleh Chepy Canggih

JATIMNET.COM,Surabaya – Rencana pemerintah menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) per 1 Januari 2020 membuat Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitoslantas risau. Menurutnya kenaikan akan menyulitkan buruh daerah untuk membayar premi setiap bulan.

"Bagaimana dengan buruh di daerah-daerah yang upahnya masih Rp 1,6 juta. Belum lagi dia harus menanggung beban kebutuhan hidup sehari-sehari," kata Nining, Kamis 5 September 2019. 

Sebelum iuran BPJS Kesehatan dinaikan, pemegang kartu iuran BPJS kelas 1 harus membayar Rp 80 ribu per bulan, kelas 2 membayar Rp 59 ribu dan kelas 3 membayar Rp 25 ribu per bulan.

Bagi buruh pemegang kartu BPJS Kesehatan kelas 1 misalnya, harus membayar empat kali dari iuran tersebut karena termasuk dengan iuran anggota keluarga lainnya.

BACA JUGA: Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditunda hingga Januari 2020

Dalam kondisi seperti itu, Nining menilai akan menyusahkan buruh yang mendapat upah kecil. Selain itu ia menyebut naiknya biaya lainnya seperti kebutuhan listrik dan BBM akan membuat hidup buruh semakin susah.

"Itu sebenarnya sudah menjadi beban bagi rakyat apalagi ditambah dengan kenaikan BPJS sekarang yang dari Rp 80 ribu sampai Rp 160 ribu, ya," ujarnya.

"Belum lagi dia harus menanggung beban kebutuhan hidup sehari-hari, itu kan penderitaan kemiskinan yang paling dalam dilakukan negara," Nining menambahkan.

BACA JUGA: Rencana Tarif Naik, Warga Ramai-ramai Mengurus Penurunan Kelas BPJS Kesehatan

Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 untuk kelas 1, dari sebelumnya Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 untuk kelas 2, dan dari sebelumnya Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 untuk kelas 3.

 

Sumber: Suara.com