Logo

Keluarkan Surat Edaran, Tidak Ada Pelarangan Berbagi Takjil Selama Ramadan

Reporter:,Editor:

Jumat, 01 April 2022 02:20 UTC

Keluarkan Surat Edaran, Tidak Ada Pelarangan Berbagi Takjil Selama Ramadan

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Kamis 31 Maret 2022. Foto: Restu

JATIMNET.COM, Surabaya - Wali Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan ldulfitri 1443 H/2022 M. Surat bernomor 45115599/436.8.5/2422 itu ditandatangani langsung oleh Eri Cahyadi tertanggal 29 Maret 2022.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan secara rinci SE tersebut. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/mushala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.

Antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau hand sanitizer secara rutin. Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.

“Jadi, diutamakan ya, sekali lagi diutamakan disalurkan melalui masjid atau mushala atau lembaga sosial atau keagamaan untuk menghindari kerumunan,” kata Eddy saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Kamis 31 Maret 2022.

Baca Juga: Ramadan 2022, Ini Jam Kerja Aparatur Sipil Negara

Selanjutnya, pengurus masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan.

Sedangkan pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan tata cara pelaksanaan salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al- Qur'an.

Dan untuk iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid/musala dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kemudian pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/Kultum Ramadan dan kuliah subuh dilakukan dalam durasi waktu paling lama 15 menit.

“Pengurus masjid/mushala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas untuk melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, dan menghimbau jamaah agar menggunakan masker dengan benar' serta membawa sajadah/mukena masing-masing,” ia menjelaskan.

Baca Juga: Menjelang Ramadan, Satpol PP Probolinggo Razia Prostitusi di Warkop

Di samping itu, tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa atau sahur pada saat Ramadhan. Menurutnya, pelaksanaan buka puasa atau sahur dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.

Sedangkan pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat (dine-in) dengan petugas protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker selama tidak makan minum.

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasional kembali mulai pukul 01.00 WIB. Apabila ada kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) agar selalu dengan prokes ketat,” ia menerangkan.

Selain itu, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan ldul Fitri yang diatur dalam SE tersebut.

Baca Juga: Ramadan, Warga Dilarang Bagi-bagi Takjil hingga Sahur On The Road

Menurutnya, selama bulan Ramadhan hingga malam Hari Raya ldul Fitri 1 Syawal 1443 H12022 M, kegiatan usaha pariwisata rekreasi hiburan umum (RHU) seperti sub jenis usaha diskotek, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya.

Tidak hanya itu, bahkan termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran. Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat lsya'/tarawih).

Untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya. Kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional lndonesia (KONI) Cabang Surabaya.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Peminat Vaksinasi Booster di Surabaya Meningkat

Dengan catatan semuanya itu berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh lndonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Selama Ramadan juga dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol. Dilarang juga mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan. Kami juga imbau pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung untuk tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan ramadhan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup,” ia mengingatkan.

Eddy juga memastikan bahwa pengawasan pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1,143 H12022 M dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya bersama jajaran TNI dan POLRI.

“Jika melanggar beberapa peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ia menegaskan.