Senin, 18 March 2019 05:30 UTC
Ilustrasi Korupsi di Kemenag Jawa Timur
JATIMNET.COM, Surabaya - Pada 19 Desember Tahun 2013 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) melaporkan hartanya sebesar Rp 689.132.238 juta.
MFQ ditetapkan tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) dan Muchammad Romahurmuziy dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diketahui aset MFQ terbesar berupa 10 aset tanah dan bangunan dalam bentuk harta tidak bergerak.
BACA JUGA: Diduga Suap Romahurmuziy, Dua Pejabat Kemenag Jatim Tersangka
Delapan di antaranya diperoleh dari hasil sendiri sejak tahun 2000 hingga 2012 sedangkan dua yang lain adalah aset warisan yang diperoleh tahun 2008.
Total aset tanah dan bangunan senilai Rp 474,8 juta tersebar di Gresik dan Lamongan.
Dalam laporan harta bergerak, MFQ mendaftarkan tiga kendaraan antara lain dua motor Yamah V-Xion dan Honda Scoopy serta satu mobil Honda Jazz total senilai Rp 182 juta. Ketiganya berasal dari perolehan sendiri yang semuanya didapat pada tahun 2011.
Berikutnya MFQ juga mendaftarkan surat berharga, giro dan yang setara kas dari hasil sendiri senilai Rp 165,5 juta.
BACA JUGA: Diduga Terima Suap Seleksi Jabatan Kemenag, Romahurmuziy Tersangka
Juga terlaporkan kepemilikan atas dua item logam mulia senilai total Rp 36,8 juta yang berasal dari perolehan sendiri sejak tahun 2000 dan 2001.
Ada pula dua usaha pertanian padi yang diperoleh dari hasil warisan sejak tahun 2000 dan 2008, serta dua usaha perikanan dari hasil sendiri sejak 2010 dan 2012 dengan total nilai keempatnya Rp 11 juta.
Dalam laporan yang diserahkan kepada KPK itu, MFQ juga melaporkan utang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp 181,5 juta.
MFQ ditetapkan tersangka dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2019 setelah didahului dengan operasi tangkap tangan di Jawa Timur Jumat 15 Maret dengan total uang yang diamankan KPK senilai Rp 156.758.000.
BACA JUGA: KPK Miris Ada Jual Beli Jabatan di Lingkungan Kemenag
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
