Jumat, 05 October 2018 12:08 UTC
Ilustrasi korupsi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunda pemanggilan saksi dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) DPRD Jatim.
Penundaan ini lantaran masih menunggu laporan dari tim penyidik yang mencari alat bukti baru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Senin depan baru mau dipaparkan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sunarta, Jumat 5 Oktober 2018.
Sunarta menginformasikan, dari hasil pemaparan tim yang dikirim ke PPATK nanti, jika penyidik menemukan alat bukti baru bisa digunakan untuk memanggil para saksi dan bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru dalam perkara ini.
“Untuk sementara pemanggilan empat belas saksi dari anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 kami tunda,” ujar Sunarta.
Sekadar informasi, kasus ini kembali dibuka Kejati Jatim pasca ditangkapnya Bagoes Soetjipto oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jatim di Malaysia tahun 2017. Dia ditangkap setelah beberapa tahun menjadi dokter di Malaysia setelah lengser sebagai anggota legislatif.
Sebetulnya penyidik kejaksaan sudah memanggil beberapa saksi dari anggota DPRD Jatim periode 2004 – 2009. Pemanggilan ini tak lepas dari nyanyian Bagoes Soetjipto pasca ditangkap di Malaysia.
Hanya saja belasan saksi itu ramai-ramai membantah telah menerima aliran korupsi dana hibah yang menghebohkan di era Gubernur Jatim, Imam Utomo itu.
Kejati tengah masih mengkaji dokumen P2SEM guna menyocokkan keterangan saksi, termasuk dokumen yang pernah diserahkan Ketua DPRD Jatim periode 2004 hingga 2009, almarhum Fathorrasjid.