Logo

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti 521 Perkara Narkoba

Reporter:,Editor:

Selasa, 26 November 2019 06:07 UTC

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti 521 Perkara Narkoba

DIMUSNAHKAN. Barang bukti perkara narkoba dimusnahkan di halaman Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Selasa 26 November 2019. Foto: Bayu Pratama

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan berbagai jenis barang bukti (BB) narkoba dari 521 perkara, Selasa 26 November 2019.

"Barang bukti yang dimusnahkan dari 521 perkara narkoba yang berkekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Adief Swandaru, di Kantor Kejari Tanjung Perak, Selasa 26 November 2019.

Adief menjelaskan, jenis narkoba yang dimusnahkan yakni ekstasi, sabu-sabu, pil koplo hingga alat hisap narkoba yang sudah diproses sejak Maret hingga Juni 2019.

BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Eksekusi Notaris

"Berkaitan dengan perkara yang sudah disidangakan baik itu melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi hingga tingkat Kasasi. Ini pemusnahanan BB pidana umum yang kedua kali di tahun ini,” lanjutnya, di sela prosesi pemusnahan barang bukti.

Pantauan Jatimnet.com, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara konvensional, yaitu dengan membakar narkoba pada tong yang telah disiapkan.

BACA JUGA: Empat Tersangka Jasmas Diperiksa Kejari Tanjung Perak

Berkaitan dengan itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur guna meminjam incinerator (alat khusus untuk membakar BB narkoba).

“Selanjutnya kami akan mendatangkan incinerator untuk pelaksanaan pemusnahan BB khusus narkoba. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan BNN Jatim,” tambah Adief.

Selain narkoba, Kejari Tanjung Perak Surabaya juga memusnahkan barang bukti lainnnya, seperti uang palsu, senjata tajam dan puluhan seluler yang digunakan para pelaku tindak pidana.