Logo

Empat Tersangka Jasmas Diperiksa Kejari Tanjung Perak

Reporter:,Editor:

Minggu, 22 September 2019 06:27 UTC

Empat Tersangka Jasmas Diperiksa Kejari Tanjung Perak

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah memeriksa empat tersangka kasus korupsi program Jasmas 2016. Keempatnya adalah Dini Rijanti, Binti Rochmah, Ratih Retnowati serta Syaiful Aidi yang diperiksa pada Jumat 20 September 2019 kemarin.

“Kami meminta keterangan terkait peran Darmawan dan Sugito, untuk melengkapi berkasnya,” ucap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi, Minggu 22 September 2019.

Dimaz menjelaskan pemeriksaan keempatnya untuk memastikan mekanisme dan pencairan Jasmas yang menjerat Agus Setiawan Jong, dan sudah dijatuhi vonis. “Pemeriksaan lebih bersifat teknis,” ucapnya.

BACA JUGA: Armuji Diperiksa Kejari Tanjung Perak

Dalam pemeriksaan itu, jaksa tidak menyinggung fee yang diberikan Agus Setiawan Jong kepada enam anggota DPRD Surabaya. Dimaz menegaskan tidak bisa mengungkap, karena merupakan materi penyidikan dan akan diungkap pada saat persidangan.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak sudah memeriksa Darmawan,  Sugito, dan Binti pada Selasa 10 September lalu. Diterangkan Dimaz, materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan Jumat lalu.

Agus Setiawan Jong telah divonis enam tahun oleh ketua mejelis hakim Rochmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 31 Juli 2019 lalu. Dari keterangan Agus Setiawan Jong, kejaksaan menjerat enam tersangka lainnya.

BACA JUGA: Ahli Hukum Pidana Mentahkan Argumen Tiga Tersangka Korupsi Jasmas

Mereka adalah Sugito, Dharmawan, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochma yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019. Satu nama lain adalah Ratih Retnowati yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD Surabaya 2019-2024.

Dugaan korupsi ini dengan cara me-mark up pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, dengan total kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.