Rabu, 18 September 2019 23:59 UTC
MENTAHKAN ARGUMEN. Ahli hukum tidak mempermasalahkan turunnya SPDP setelah penetapan tersangka dalam sidang praperadilan, Rabu 18 September 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Dua ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang praperadilan mementahkan argumen ketiga termohon yang terdiri atas, Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy. Ketiganya adalah tersangka dugaan korupsi jaring aspirasi (Jasmas) tahun 2016.
Dua ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang peraperadilan, Rabu 18 September 2019, adalah Husein Muslimin ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana Setiyono. Keduanya adalah dosen dari Universitas Merdeka (Unmer).
Kedua ahli hukum ini tidak mempermasalahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan setelah adanya penetapan tersangka. Pernyataan ini sekaligus mementahkan permintaan dari kuasa hukum ketiga termohon.
BACA JUGA: Tiga Tersangka Jasmas Diperiksa Terkait Mekanisme Pencairan Dana
“Kami menilai SPDP itu harusnya diberikan sebelum penetapan tersangka. Hal ini perlu dilakukan agar tersangka bisa mempersiapkan diri jika mengajukan pembelaan,” ucap Yusuf Eko, kuasa hokum ketiga termohon dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan tidak diberikan SPDP sebelum penetapan tersangka, hal ini yang membuat Yusuf belum mempersiapkan bukti untuk melakukan pembelaan. “Beda kalau orangnya (tersangka) sudah tahu berdasarkan SPDP, dan itu bisa dijadikan persiapan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Bermodus Serupa, Kejari Tanjung Perak Selidiki Penyelewengan Jasmas Lainnya
Sementara itu, termohon dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tanjung Perak, M Fadhil menilai jika SPDP itu bukan menjadi obyek dari pemohon tiga tersangka. Menurutnya SPDP tidak masuk dalam pengajuan praperadilan, dan sudah dikuatkan ahli hukum.
Dalam kasus Jasmas ini pengadilan Tipikor telah memvonis Agus Setiawan Jong enam tahun pada Rabu 31 Juli 2019 lalu. Dari keterangan Agus, kejaksaan menjerat enam tersangka lainnya.
Mereka adalah Dharmawan, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochma yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019. Satu lagi adalah Ratih Retnowati yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024.
