Logo

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Notaris

Reporter:,Editor:

Rabu, 25 September 2019 13:17 UTC

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Notaris

EKSEKUSI: Alexandra Pudentiana Wignjodigdo yang berprofesi sebagai notaris dieksekusi Kejari Tanjung Perak. Foto: Istimewa.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak eksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Alexandra Pudentiana Wignjodigdo yang berprofesi sebagai notaris, Rabu 25 September 2019. Ini setelah adanya putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

"Kami eksekusi terpidana ini setelah inkrah-nya kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terpidana ini," ucap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budi Susanto, Rabu 25 September 2019.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor 663/PID/2017/PT.SBY menguatkan hukuman kepada Alexandra Pudentiana Wignjodigdo. Dalam putusan ketua majelis hakim menjatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

BACA JUGA: Enam Akun Notaris Ditutup Kanwil Kemenkumham Diduga Melakukan Pelanggaran

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Raya Darmo sekitar pukul 12.30 WIB, tanpa perlawanan. Dalam putusan itu Kejari Tanjung Perak menunjukkan salinan putusan dari PT Surabaya.

Saat itu juga terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rutan Kelas I Medaeng untuk menjalani sisa hukuman usai putusan hakim.

Dalam putusan itu terpidana terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik kliennya sendiri, Handoko Minto Rahardjo.

"Terkait kasus penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran PBB yang merugikan kliennya sendiri, yakni sebesar Rp 710 juta," imbuh Eko.