Sabtu, 17 August 2019 07:55 UTC
Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady. Foto: Dok/M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak hingga kini masih berusaha menghadirkan tiga anggota DPRD Kota Surabaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.
Mereka yang akan dipanggil adalah Dini Rijanti, Syaiful Aidi, dan Ratih Retnowati yang sebelumnya beralasan tidak bisa hadir karena sedang dinas di luar kota sampai bulan September 2019.
"Tapi setelah saya kroscek ke tempat dinas yang bersangkutan, hanya sampai Jumat 16 Agustus 2019," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady, Sabtu 17 Agustus 2019.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Tahan Politisi Golkar Terkait Kasus Jasmas
Kajari yakin ketiganya mau hadir memenuhi panggilan kejaksaan sehingga tidak perlu dipanggil secara paksa. Saat disinggung terkait upaya cekal, Rachmat mengatakan belum saatnya untuk mengeluarkan surat cekal kepada ketiganya. "Kami masih menunggu ketiganya untuk datang ke kejaksaan," ujar mantan Jaksa KPK ini.
Dalam kasus ini, Agus Setiawan Jong telah divonis enam tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 31 Juli 2019 lalu.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Nilai Penyaluran Jasmas Ada Kesalahan Prosedur
Dari keterangan Agus dan fakta yang terungkap di persidangan, kejaksaan kemudian mengembangkan kasus ini dan menjerat dua tersangka lainnya, Sugito dan Dharmawan yang merupakan anggota DPRD Kota Surabaya.
Selain itu, pada Jumat 16 Agustus 2019, kejaksaan juga menetapkan satu orang tersangka lagi dari DPRD Surabaya, Binti Rochma dan langsung ditahan oleh penyidik.
Kasus dugaan korupsi dilakukan dengan cara mark up pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.
