Logo

Kejari Surabaya Percepat Pemeriksaan Tersangka Kredit Fiktif BRI

Reporter:,Editor:

Sabtu, 28 September 2019 05:42 UTC

Kejari Surabaya Percepat Pemeriksaan Tersangka Kredit Fiktif BRI

Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan berkas kasus kredit fiktif yang menjerat Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya dan tersangka Lanny Kusumawati. Selain itu kejaksaan masih menyelidiki dan memeriksa dua tersangka lainnya yang sudah ditahan, YOAM dan Agus Iswanto.

"Beberapa hari lalu baru kami limpahkan ke jaksa peneliti untuk meneliti berkas kasus itu," ucap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Heru Kamarullah, Sabtu 28 September 2019.

Heru memastikan jika kasus itu secepatnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Semua jika sudah siap akan disidangkan apa lagi dua tersangka (Lanny dan Nanang) yang sudah lebih dulu ditahan," ucapnya.

BACA JUGA: Korupsi Kredit Fiktif BRI, Kejari Surabaya Fokus Kembalikan Uang Negara

Heru juga masih memeriksa tersangka lainnya untuk menelusuri adanya aliran dana kredit fiktif ke tersangka lainnya. "Untuk dua tersangka lainnya berinisial YOAM dan Agus Iswanto kami periksa untuk mencari barang dan bangunan yang digunakan oleh pelaku melarikan uangnya," jelasnya.

Heru memastikan dalam waktu dekat akan merampungkan pemberkasan kedua tersangka tersebut. "Kami masih fokus pada pemeriksaan kedua tersangka," ungkapnya.

Kasus ini berawal pada tahun 2018. BRI di Surabaya mengelauarkan Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.

BACA JUGA: Debitur Fiktif Bank BRI Ditahan Kejari Surabaya

Dengan modus itu identitas debitur dipalsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu. Kemudian adanya dugaan penggelembungan agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Dalam menjalankan aksi itu Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO, yang seharusnya melakukan pengecekan atas syarat akad kredit. 

Namun setelah kredit cair, baik Nanang maupun Lanny serta pihak-pihak lain turut menikmati pencairan kredit fiktif tersebut. Hal ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar.