Selasa, 30 July 2019 02:25 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hingga kini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya terkait kasus pilot Lion Air yang aniaya karyawan hotel La Lisa, Surabaya.
"Surat untuk P-21 itu sudah kami kirim," ucap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar, Selasa 30 Juli 2019.
Farriman menyatakan, untuk memasuki tahap dua pihaknya masih menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka. Berkas pilot bernama Arden Gabriel Sudarto (29) warga Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti sejak awal Juli 2019.
BACA JUGA: Kejari Surabaya Tunggu Tahap Dua Berkas Pilot Penganiaya
Farriman enggan mengomentari tidak ditahannya tersangka menjadi penyebab lamanya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya. "Kami hanya menerima berkasnya saja. Itu mekanisme dari penyidik," ucap Farriman.
Mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tanjung Perak ini menjelaskan, tersangka Arden Gabriel Sudarto dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Pemukulan, Polrestabes Surabaya Tangkap Pilot Lion Air
Terjeratnya Arden Gabriel Sudarto selaku pilot Lion Air sebagai tersangka setelah beredar video penganiayaan terhadap pegawai hotel di Surabaya. Dalam sebuah rekaman CCTV, pilot tersebut beberapa kali memukul pegawai hotel yang tak memberikan perlawanan.
Pemukulan oleh pilot Lion Air tersebut terjadi di Hotel La Lisa, Surabaya pada April 2019. Berdasarkan rekaman video yang beredar, penganiayaan dipicu karena pilot tidak terima hasil setrika baju seragamnya.