Logo

Kejari Surabaya Fokus Pemberkasan Dua Tersangka Kredit Fiktif PT BRI Surabaya

Reporter:,Editor:

Jumat, 02 August 2019 08:48 UTC

Kejari Surabaya Fokus Pemberkasan Dua Tersangka Kredit Fiktif PT BRI Surabaya

Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat ini fokus untuk merampungkan pemberkasan dua tersangka kredit fiktif PT BRI (Persero) Surabaya.

Dua tersangka antara lain Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya dan tersangka Lanny Kusumawati selaku debitur atau pihak ketiga.

"Untuk saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi terlebih untuk dua tersangka yang sudah lebih dulu kami tahan," ucap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Jumat 2 Agustus 2019.

Heru menjelaskan kejaksaan fokus untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk kedua tersangka.

BACA JUGA: Kejari Surabaya Kembali Panggil Tersangka Kasus Kredit Fiktif

"Dengan pemeriksaan ini kami segera merampungkan berkas kasus kredit fiktif tersebut," ucapnya.

Saat disinggung untuk pemanggilan tersangka Nur Cholifah, Heru mengatakan saat ini kejaksaan masih fokus pemeriksaan saksi.

"Kami fokus pemberkasan tersangka yang sudah ditahan lebih dulu," ujarnya.

Dengan kondisi ini, Heru yakin akan merampungkan berkas dua tersangka yang sudah ditahan lebih dulu. Hal ini dilakukan sebelum masa tahanan keduanya habis.

BACA JUGA: Kejari Surabaya Sita Lima Aset Kredit Fiktif

"Secepatnya kami rampungkan berkasnya," beber Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasuruan.

Kasus ini berawal pada tahun 2018, BRI di Surabaya terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur.

Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.

Dengan modus itu, identitas debitur dipalsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu.

BACA JUGA: Kejari Surabaya Panggil Tersangka Kredit Fiktif BRI

Kemudian adanya dugaan mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Dalam menjalankan aksi itu Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO, yang seharusnya melakukan pemeriksaan atas syarat akad kredit.

Namun setelah kredit cair, baik Nanang maupun Lanny serta pihak-pihak lain turut menikmati pencairan kredit fiktif tersebut. Hal ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar.