Rabu, 07 February 2024 07:00 UTC

Kejari Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 139 perkara tindak pidana umum dan narkoba yang sudah ikrah, Rabu, 7 Februari 2024. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan, Rabu, 7 Februari 2024.
Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari setempat dan dihadiri sejumlah perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
Kepada wartawan, Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa mengatakan sejumlah barang bukti kejahatan yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA: Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Narkoba hingga Rokok Ilegal
Barang bukti tersebut berasal dari 139 perkara kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kejari Kabupaten Probolinggo.
"Kami hari ini memusnahkan barang bukti yang perkaranya sudah inkrah," ujar David.
Dari 139 perkara, jenis tindak pidana yang paling banyak adalah tindak pidana narkotika golongan I sebanyak 38 perkara.
Selain itu, terdapat juga perkara-perkara lain seperti tindak pidana pencurian, pencabulan, penadahan, dan lainnya.
"Untuk peredaran farmasi tanpa izin dengan 27 perkara, jumlah barang bukti dimusnahkan adalah 45.014 butir pil dextromethorphan dan pil trihexyphenidly berjumlah 11.612 butir," katanya.
BACA: Polres Probolinggo Tangkap Pengedar Sabu Diduga Jaringan Antarkota
Adapula barang bukti lain seperti dua buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, ratusan lembar uang palsu, dan 12 buah kunci T.
"Barang bukti ini ada yang kami musnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dalam air, dipotong, dan dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan lagi," katanya.
David menyampaikan kalau pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kabupaten Probolinggo dan meminimalisir tindak kejahatan di wilayah hukum setempat.
