Logo

Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan 500 Rapid Test Antigen Covid-19

Reporter:,Editor:

Selasa, 10 January 2023 07:00 UTC

Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan 500 <em>Rapid</em> <em>Tes</em><em>t</em> Antigen Covid-19

KEDALUWARSA. Petugas Kejari Probolinggo memusnahkan ratusan alat rapid test antigen Covid-19 kedaluwarsa dengan cara dibakar, Selasa, 10 Januari 2023. Foto: Kejari Kabupaten Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan 500 alat rapid test antigen Covid-19 hasil pengadaan Kejaksaan Agung tahun 2022.

Pemusnahan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) itu dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Probolinggo disaksikan petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo, Selasa, 10 Januari 2023.

Kajari Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan pemusnahan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permenkeu Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penghapusan Barang Milik Negara (BMN).

BACA JUGA: Hampir Kedaluwarsa, Ribuan Alat Rapid Test Antibodi di Mojokerto Ditukar

Selain itu juga ditindaklanjuti dengan persetujuan penghapusan BMN berupa alat rapid test Covid-19 penunjang kedokteran yang sudah kedaluwarsa dan tidak dapat dipakai lagi.

“Pemusnahan alat rapid test tidak layak ini guna menghindari penyalahgunaan alat medis yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Sehingga, sangat perlu untuk dilakukan pemusnahan,” kata David. 

Selain itu, pemusnahan dimaksudkan guna mencegah upaya memperjualbelikan alat rapid test yang tidak layak sehingga dapat merugikan orang lain.

BACA JUGA: Kenali Teknik Rapid Test, Pengujian Covid-19 yang Marak Digunakan

David menjelaskan upaya memusnahkan sejumlah alat rapid test diawali dengan memastikan alat medis tersebut telah memasuki tanggal kedaluwarsa. Setelahnya, pihak kejaksaan meminta persetujuan Kejagung untuk dilakukan pemusnahan.

"Setelah mendapat persetujuan Kejagung, kami segera melakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan disaksikan Dinas Kesehatan. Untuk masing-masing rapid tes memiliki masa expired pada 20 dan 22 September 2022," kata David.

David menambahkan upaya pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Kabupaten Probolinggo dalam mendukung terjaminnya kesehatan masyarakat dan terhindarkan dari peredaran alat medis tidak standar mutu.