Jumat, 30 April 2021 10:00 UTC
KEDALUWARSA. Supplier rapid test antibodi merek VivaDiag melakukan pengecekan ulang administrasi dan jumlah alat yang dikembalikan Dinkes Kabupaten Mojokerto karena hampir kedaluwarsa, Jumat, 30 April 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebanyak 8.911 alat rapid test antibodi senilai Rp801.990.000 ditarik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto karena mendekati masa kedaluwarsa. Alat untuk deteksi dini Covid-19 tersebut akan dikembalikan ke penyedia barang dan diganti dengan yang baru dan akan digunakan untuk pemeriksaan selama arus mudik dan balik Lebaran.
Total pengadaan keseluruhan di tahun 2020 mencapai 20.724 alat dengan merek VivaDiag asal Cina. Namun, hanya 11.813 alat saja yang sudah digunakan sejak pandemi Covid-19 melanda.
Alat deteksi dini yang akan habis masa kedaluwarsanya pada 4 Mei 2021 ini masih tersisa banyak karena kurang maksimal digunakan di Pukesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
"Ada stok sisa Desember (2020) itu. Penarikan dari 27 Puskemas dan Labkesda. Mulai kemarin Kamis (29 April 2021), kita kumpulkan lalu screening. Hitung ulang dengan administrasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Sujatmiko, Jumat, 30 April 2021.
Sebelumnya, pengadaan tahap kedua alat deteksi dini Covid ini menggantikan alat rapid test antibodi merek Acro yang akan dipakai KPU dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto akhir Desember tahun lalu dengan total 20.724 alat senilai Rp1,8 miliar lebih.
BACA JUGA: Ini Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan Swab PCR
Pihaknya memilih memenuhi kebutuhan KPU saat itu. "Pengadaan Dinkes sendiri itu. KPU minta tolong karena terbentur BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan akhirnya dipakai dulu. Lalu uang KPU disetor ke Pemda, baru dilakukan pembelian untuk menggantikan pengadaan Dinkes," kata Jatmiko.
Ia tak menampik pemanfaatan puluhan alat deteksi dini antibodi tak maksimal dilakukan sejak pelaksanaan Pilkada hingga saat ini. Sebab, Standar Operational Prosedur (SOP) dari Dinkes Kabupaten dalam pelaksanaan Pilkada, alat tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal (habis) dalam pesta demokrasi.
"Sesuai SOP dari Dinkes harusnya habis, dimanfaatkan untuk orang yang dicurigai (suspect Covid-19 saat Pilkada) harusnya kita tes dulu. Jika reaktif, kita tunda dulu, maksudnya begitu kemarin. Tapi beberarapa ada yang tidak melaksanakan itu, akhirnya ada sisa," ujarnya.
Namun, nyatanya masih banyak alat deteksi dini dari PT Nasional Global Fund di Jalan Jemur Andayani XII, Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya tersisa dan mendekati kedaluwarsa empat hari lagi di 27 UPT Puskesmas dan satu UPT Labkesda.
BACA JUGA: Stok Vaksin Kosong, Pelaku Usaha dan Pariwisata di Mojokerto Belum Divaksin
Sesuai kontrak pengadaan, harga satuan alat rapid tes anti bodi itu Rp90 ribu yang diajukan pada 14 Desember 2020 dan tersedia pada 28 Desember 2020.
"Bukan tidak dimanfaatkan, dimanfaatkan tapi tidak maksimal. Tapi tidak mungkin saya tidak percaya dengan anak buah saya. Saya harus percaya anak buah saya," ujarnya.
Jatmiko menyebut pihaknya telah mendatangkan penyedia alat deteksi dini merek VivaDiag hari ini, Jumat, 30 April 2021, untuk melakukan pengecekan administrasi dan memastikan jumlah yang akan dilakukan retur atau pengembalian sebanyak 8.911 buah.
Setelah dapat ganti yang baru, alat tersebut akan dimanfaatkan untuk kebutuhan pemeriksaan selama arus mudik dan balik Lebaran. Tercatat ada sepuluh pos pengamanan mudik Lebaran di Kabupaten Mojokerto dan pemeriksaan rapid test Covid akan dilakukan di enam pos pengamanan.
Keenam pos itu antara lain di pintu keluar Tol Penompo, Kecamatan Jetis; pintu keluar Tol Gedeg; dan jalur perbatasan Lamongan-Mojokerto di Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong; perbatasan Pasuruan-Mojokerto di Kecamatan Ngoro; Kecamatan Trawas; dan perbatasan Mojokerto-Jombang di Jalan Raya By Pass, Kecamatan Trowulan.
BACA JUGA: Setelah Divaksin, Tiga Tenaga Kesehatan di Mojokerto Terpapar Covid-19
"Ini sudah tidak ada masalah untuk digunakan rapid test on the spot, tracing, maupun ibu hamil. Lantaran besok sudah dilakukan penarikan, lagian perjanjian retur sudah sesuai dengan kontrak. Pemeliharaan masih jadi tanggung jawab mereka (supplier) termasuk kalau ada rusak," katanya.
Kendati masa kedaluwarsa yang tertulis di boks 4 Mei 2021, namun di spesifikasi e-katalog, masa kadaluwarsa justru sampai dua tahun. Sebab, dari keterangan rekanan Kemenkes yang meminta masa kedaluwarsa dibuat satu tahun.
Pihaknya tetap akan menggunakan alat deteksi dini antibodi yang sudah diretur daripada rapid antigen. "Saya enggak mau antigen, di lapangan justru pemeriksaan itu mengundang penyebaran. Bupati kita juga dokter, saya laporan begitu beliaunya setuju saja," katanya.