Jumat, 16 November 2018 15:34 UTC
Caption: Kejati Jatim gelar Seminar Otoritas Pusat Kejaksaan, di Surabaya untuk mempermudah menangkap kejahatan Transnasional. Foto : M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta berharap kejaksaan memiliki wewenang untuk menangkap pelaku kejahatan transnasional yang berada di luar negeri. "Untuk mempermudah Kejaksaan menangkap pelaku kejahatan transnasional yang berada di luar negeri," kata Sunarta dalam Seminar Otoritas Pusat Kejaksaan, Jumat, 16 November 2018.
Sunarta mengatakan selama ini, ketika harus menangani kejahatan transnasional yang keberadaan pelakua di luar negeri, kejaksaan harus terlebih dulu ke Kementerian Hukum dan HAM ketika akan menghadirkan terduga yang berada di luar negeri.
Sunarta berharap kejaksaan memiliki wewenang atau otoritas untuk menghadirkan atau bahkan menangkap pelaku tindak pidana antara negara. "Selama ini lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan izin menghadirkan terduga dari luar negeri hanya Kemenkum HAM. Jika memiliki wewenang itu kami bisa menangkap maupun menghadirkan tersangka dari luar negeri untuk kami periksa," ujarnya.
Mantan Kajati NTT juga mengatakan kewenangan sentral memang hanya ada di Kemenkumham. Tetapi Kemenkumham tidak memiliki kekuatan eksekutorial, karena tidak bisa menyidangkan perkara. "Ketika prosedurnya harus melalui melalui Kemenkum HAM, prosesnya juga akan lama," ungkap Sunarta.
Sunarta mencontohkan, ketika pengembalian Hendra Rahardja, terdakwa kasus korupsi BLBI, dari Australia. Saat itu, kata Sunarta, pihak Kejaksaan bolak-balik, karena minta ijin dulu ke Menkumham. "Kemenkumham jawab jinawab (saling berbalas jawab, red). Kalau ada kewenangan kita langsung tangkap diluar," katanya.
Seminar Otoritas Pusat Kejaksaan itu menghasilkan rekomendasi yang salah satunya agar ada reposisi kewenangan di Kejaksaan. "Agar kedepan, penanganan kejahatan transnasional itu cepat, efektif dan efisien," katanya. Seminar itu juga dihadiri seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Jatim, semua Kepala Seksi (Kasi), Akademika, Kemenkumham, Kepolisian, dan Kemenkopolhukam.