Logo

Kecelakaan Kerja Turun, Wamenaker: Masih Jadi Tantantan di Dunia Usaha dan Industri

Reporter:

Rabu, 24 June 2026 06:30 UTC

Kecelakaan Kerja Turun, Wamenaker: Masih Jadi Tantantan di Dunia Usaha dan Industri

Ilustrasi kecelakaan kerja. Foto: Freepik.

JATIMNET.COM, Jakarta – Jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Namun, pemerintah menilai angka tersebut masih menjadi tantangan besar sehingga penguatan budaya keselamatan kerja (safety culture) perlu terus dilakukan di sektor industri.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyebut jumlah kasus kecelakaan kerja pada 2024 mencapai 462.241 kasus. Angka itu menurun menjadi 319.382 kasus pada 2025.

“Meski tren kecelakaan kerja mengalami penurunan, risikonya masih menjadi tantangan nyata di dunia usaha dan industri,” ujarnya saat membuka Penilaian Budaya K3 (Safety Culture) dalam keterangan tertulis yang diterima Jatimnet.com, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut Afriansyah, penurunan kasus kecelakaan kerja tidak boleh membuat upaya pencegahan berkurang. Sebaliknya, perusahaan perlu memperkuat sistem keselamatan agar perlindungan pekerja menjadi bagian dari budaya kerja.

Ia mengatakan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak cukup hanya dengan memenuhi kewajiban administratif maupun regulasi. K3 harus melekat dalam nilai organisasi, perilaku pekerja, serta kepemimpinan di lingkungan kerja.

“Pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri, tetapi juga memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan dan dapat bekerja secara aman, sehat, dan bermartabat,” katanya.

Afriansyah menjelaskan, perusahaan dengan budaya keselamatan yang matang cenderung memiliki tingkat insiden lebih rendah. Karena itu, penilaian safety culture menjadi instrumen penting untuk mengetahui kondisi penerapan K3 sekaligus menentukan langkah perbaikan.

Di sisi lain, tingginya angka kecelakaan kerja masih menjadi perhatian karena menunjukkan perlunya pembenahan sistem keselamatan secara menyeluruh.

Pakar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Sekolah Vokasi UGM, Dr. Diki Bima Prasetio, mengatakan tingginya kasus kecelakaan kerja menjadi tanda bahwa masih ada aspek perlindungan pekerja yang perlu diperbaiki.

Menurutnya, persoalan K3 tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga bagaimana budaya keselamatan benar-benar diterapkan dalam aktivitas kerja sehari-hari.

“Dampak yang paling mengkhawatirkan yaitu fatality accident atau kasus meninggal dunia. Selain itu pekerja dapat terancam kehilangan pekerjaan, perusahaan terganggu, hingga berdampak pada beban sosial ekonomi,” jelasnya, 5 Februari 2026.

Ia menilai masih terdapat tantangan dalam penerapan K3 di lapangan, mulai dari perilaku kerja yang belum aman, penggunaan peralatan yang tidak layak, hingga pengawasan yang belum optimal.

Diki menyebut penguatan K3 perlu dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi profesi, perguruan tinggi, serta pemerintah daerah.

Selain itu, implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga perlu diperkuat melalui pemetaan risiko, pelatihan pekerja, serta evaluasi rutin oleh perusahaan.

“Penerapan K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi merupakan nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat. Produktivitas dan keselamatan harus berjalan beriringan,” pungkasnya.