Logo

Kecelakaan Bus Kramat Djati, Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka

Reporter:,Editor:

Kamis, 28 November 2019 15:27 UTC

Kecelakaan Bus Kramat Djati, Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka

LAKA LANTAS. Bus Kramat Djati nopol B 7533 PV jurusan Jakarta-Denpasar mengalami kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto, Rabu, 27 November 2019 itu. FOTO: ist.

JATIMNET.COM, Surabaya – Polisi menetapkan Masrur (42), sopir bus Kramat Djati sebagai bernopol B 7533 PV jurusan Jakarta-Denpasar dalam kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto sebagai tersangka. Tiga penumpang tewas dalam peristiwa pada Rabu, 27 November 2019 itu.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Masrur, warga Liwungragi, Brebes mengantuk saat mengemudikan kendaraan. “Kami tetapkan satu orang pelaku yakni sopir bus Kramat Djati akibat kelalaiannya,” kata dia, Kamis 28 November 2019.

BACA JUGA: Bus Kramat Djati Terguling di Gresik, Tiga Korban Meninggal

Akibatnya, lanjut dia, bus oleng dan menabrak tiang pembatas jalan tol di KM 718 dan terguling ke sawah warga di Desa Kepuhklagen, Wringinanom Kabupaten Gresik. “Saat itu pengemudi mengendarai dengan kecepatan yang cukup tinggi,” ujar dia.

Ia mengatakan penetapan Masrur sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya, kuat dugaan ia lalai sehingga mengakibatkan tiga orang meninggal dan puluhan lainnya luka - luka. “Sopir masih dalam keadaan luka ringan, selesai dari rumah sakit akan kami tahan,” katanya.