Logo

Kecam Penganiayaan Jurnalis Tempo, Wartawan Probolinggo Beri “Batu Nisan” ke Polisi

Reporter:,Editor:

Selasa, 30 March 2021 13:00 UTC

Kecam Penganiayaan Jurnalis Tempo, Wartawan Probolinggo Beri “Batu Nisan” ke Polisi

AKSI SOLIDARITAS. Sejumlah wartawan Probolinggo melakukan aksi solidaritas atas penganiayaan jurnalis Tempo di Monumen Simpang Tiga, Kota Probolinggo, Selasa, 30 Maret 2021. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Kasus penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, terus menuai kecaman dari para jurnalis di berbagai daerah.

Di Kota Probolinggo, sejumlah awak media dari berbagai lintas organisasi kewartawanan berbaur menjadi satu mengutuk dan mengecam apa yang dialami Nurhadi.

Dalam aksinya, Selasa siang, 30 Maret 2021, para wartawan memulainya lewat aksi long march dari basecamp wartawan di komplek Museum Rasulullah, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo.

Sembari membawa poster bernada kecaman dan protes, para wartawan kemudian bergerak menuju Monumen Simpang Tiga di Jalan dr. Saleh, Kota Probolinggo.

BACA JUGA: PWI Mojokerto Raya Imbau Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Dikawal hingga Para Pelaku Dihukum

Wartawan Probolinggo juga membawa dua buah batu nisan dan bunga tujuh rupa sebagai simbol keprihatinan akan matinya kebebasan pers di Indonesia.

Tiba dilokasi tujuan, beberapa perwakilan wartawan lantas bergantian menyampaikan orasinya. Setelahnya, aksi teatrikal juga ditampilkan untuk menggambarkan penganiayaan pada Nurhadi yang diakukan oknum aparat penegak hukum.

Koordinator aksi, Rhomadona, mengatakan apa yang dilakukan wartawan di Probolinggo merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moril kepada Nurhadi.

"Ini bentuk dukungan moril kami bagi Nurhadi. Kami meminta kasus ini diusut tuntas, sekaligus mengungkap siapa aktor intelektual di balik peristiwa tersebut," katanya.

BACA JUGA: Polda Jatim Gelar Prarekonstruksi Penganiayaan Jurnalis Tempo

Rhomadona kembali mengingatkan agar semua pihak menghormati kerja jurnalistik wartawan dimana dalam tugasnya juga dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Wartawan dalam tugasnya sudah diatur oleh Undang-undang. Itu harus dipahami aparat penegak hukum dan masyarakat. Kami harap tidak ada lagi aksi menghalang-halangi kerja wartawan. Bahkan sampai adanya tindak kekerasan verbal maupun fisik yang ditujukan bagi wartawan saat peliputan," tuturnya.

Wartawan Probolinggo kemudian menutup aksi lewat pemberian sepasang batu nisan bertuliskan "RIP Pers" sebagai simbol matinya kebebasan pers.

Sepasang batu nisan itu diberikan kepada Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari S yang ikut mengawal penjagaan aksi wartawan Probolinggo.