Rabu, 03 July 2019 09:37 UTC
Ilustrasi oleh Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai, kebijakan Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang berbeda di setiap daerah, belum berjalan dengan baik.
Nadia Fairuza Azzahra, Peneliti CIPS menyatakan, penerapan zonasi memiliki tujuan yang baik demi pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Namun faktanya, sejumlah hal teknis perlu dikaji lebih dalam oleh pemerintah sebelum menerapkan peraturan ini.
“Kami (CIPS) dari awal menyatakan bahwa sistem zonasi ini harus dikaji dan diuji coba terlebih dahulu, sebelum diimplementasikan secara nasional,” ungkap Nadia saat dihubungi Jatimnet, Rabu, 3 Juli 2019.
BACA JUGA: Tarik Ulur Pagu Rombel Rugikan Sekolah Swasta Untungkan Wali Murid
Menurutnya, kebijakan yang berubah di tengah jalan, menyebabkan sejumlah masalah seperti penambahan pagu sekolah negeri yang terjadi di Surabaya.
“Hal ini menyebabkan mereka mengalami penurunan demand yang sama sekali di luar kontrol, karena penambahan pagu ini tiba-tiba dan tidak diumumkan secara jelas. Mayoritas pihak sekolah swasta mengetahui hal ini dari media,” tambahnya.
Lembaga yang bergerak di bidang kajian dan analisis kebijakan publik ini mengeluarkan sejumlah catatan tentang pelaksanaan PPDB 2019, terutama jalur zonasi 90% yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Masalah persebaran sekolah yang tidak merata, stigma sekolah favorit dan non-favorit yang berkaitan dengan peraturan SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri), dan pemerataan kualitas guru serta sarana prasarana masih terasa,”tulis CIPS dalam rilisnya.
BACA JUGA: Ribuan Guru Swasta Sebut Dispendik Ingkari Perjanjian Soal Pagu
Ia meminta adanya evaluasi pelaksanaan PPDB di tahun 2019, terutama berkaitan dengan zonasi dan karakteristik tiap daerah.
“Misalnya terkait dengan kuota zonasi dan prestasi. sebaiknya, hasil-hasil PPDB di tiap daerah dapat menjadi sumber evaluasi yang berharga, sehingga apabila pun tahun depan akan dilaksanakan kebijakan serupa, pemerintah lebih siap dan dapat menanggulangi permasalahan yang ada dalam implementasi kebijakan ini,” tutupnya.
Sebelumnya, ratusan guru sekolah swasta di Surabaya menggelar unjuk rasa di depan Taman Surya Balaikota Surabaya, Selasa, 2 Juli 2019.
Mereka meninta Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan, untuk menjelaskan penambahan pagu sekolah negeri yang sebelumnya 32 siswa menjadi 38 siswa setiap rombongan belajar.
BACA JUGA: Seratusan Guru Sekolah Swasta Unjuk Rasa Sikapi PPDB Zonasi
Kepada peserta unjuk rasa, Ikhsan berjanji untuk membahas masalah tersebut dan memberikan solusi pada Rabu, 3 Juli 2019.
