Logo

Kasus Perundungan di Malang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Reporter:

Rabu, 12 February 2020 03:35 UTC

Kasus Perundungan di Malang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Ilustrasi. Gilas Audi

JATIMNET.COM, Malang - Kasus perundungan atau bullying terhadap pelajar SMPN 16 Malang, WS, siswa kelas VIII dan RK kelas VII, polisi menetapkan dua orang tersangka.

Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dari hasil penyidikan, alat bukti dan keterangan saksi juga hasil visum.

Saksi yang diperiksa ada 23 orang, serta melakukan gelar perkara. "Secara resmi telah dilakukan gelar perkara, dan pemeriksaan dokter, ada empat dokter. Lalu hasil visum dan perkembangan medis korban," kata Leo, Selasa 11 Februari 2020.

BACA JUGA: Khofifah Minta Pelaku dan Korban Perundungan Diberi Pendampingan

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini mengungkapkan, saksi yang diperiksa ini mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Kepala Sekolah SMP 16 Malang, Wakil Kepala Sekolah, guru Bimbingan Penyuluhan (BP)

Kemudian korban, pelapor, keluarga korban, serta 10 siswa. Meski demikian, menurut Leo, tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lagi dalam proses penyidikan.

"Tidak menutup kemungkinan nanti dari rekonstruksi dan konfrontasi kepada para saksi di lokasi dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, bisa berkembang," ujar mantan Wakapolres Sidoarjo.

BACA JUGA: Perundungan Terhadap Anak Tren di Kalangan Remaja

Perwira tiga melati di pundak ini mengaku berkomitmen menangani kasusnya sampai jelas. Siapa orang yang melakukannya itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Termasuk dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat langsung mengenai perundungan disertai dengan penganiayaan. "Dua tersangka langsung terlibat memegang korban, mengangkat lalu menjatuhkan korban ke paving diangkat lagi dijatuhkan ke pot," kata Leo.

Leo menuturkan, ada kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. Hal ini dikarenakan polisi masih terus melakukan pengembangan. "Kami masih mengembangkan karena dimungkinkan masih ada pelaku lain yang kita proses," tutup Leo.

Untuk diketahui, MS menjadi korban bully teman-temannya hingga mendapat perawatan dan menjalani operasi amputasi pada jari tangannya. Sebelumnya, pihak sekolah terkesan sempat menutupi adanya praktik bullying tersebut. Hingga akhirnya Polresta Malang memutuskan melakukan penyidikan dan mendalami kasus yang menimpa MS.

Dari hasil pendalaman tersebut, polisi menemukan fakta terjadinya aksi perundungan terhadap MS hingga membuat siswa kelas VII tersebut mengalami cacat, lantaran dua ruas jari di bagian tangan kanan harus diamputasi.