
Reporter
DiniRabu, 23 Juni 2021 - 07:00
Editor
Bruriy Susanto
Kejari Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa alias MKP (T-Shirt putih masker hitam), dan dilakukan penandatanganan berkas kasus restorasi/normalisasi sungai landaian dan jurang Cetot.
JATIMNET.COM, Mojekerto - Kasus restorasi/normalisasi sungai landaian dan jurang Cetot di aliran Kali Brantas dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) ada babak baru.
Kini perkara ditangani Polda Jatim tersebut, berkas perkara-nya memasuki tahap dua. Dimana, penyidik polisi menyerahkan tersangka MKP beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan, selanjutnya tinggal menunggu jadwal menjalani sidang di pengadilan.
"Kita terima pelimpahan berkasnya hari ini dari Polda Jatim, dan langsung dilakukan pendatanganan kelengkapan berkas oleh yang bersangkutan (MKP) di Lapas Porong," kata Kasi Pidsus Kabupaten Mojokerto, Ivan Kusuma Yuda, Rabu 23 Juni 2021.
Ivan sapaan akrabnya menjelaskan, tersangka ini menyalahgunakan jabatannya saat masih menjabat sebagai bupati dalam kasus restorasi/normalisasi sungai landaian dan jurang Cetot di aliran Kali Brantas dilakukan tersangka ini pada tahun 2016-2017.
Baca Juga: Korupsi Normalisasi Sungai Mojokerto Kadisperindag Dituntut 18 Bulan
Dimana, dengan menyuruh Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo untuk mengangkut material normalisasi dari sungai ke CV Musika. Ternyata, tanpa izin dari Menteri PUPR cq Direktur Jenderal Sumber Daya Alam.
Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.030.135.995 sesuai hasil audit BPKP perwakilan provinsi Jatim Nomor : SR-814/PW13/5/2019 tanggal 30 Oktober 2019.
"Ini tahap dua, BB sama dengan yang Didik (tersangka). Ada 54 item, cuman ada tambahan dari pak MKP, satu unit truk sama STNK nya dan SK Bupati. Truk ada di kantor (Kejari) sementara," ia menguraikan.
Pelimpahan berkas tahap dua ini dengan sejumlah barang bukti sebanyak 54 item. Namun, ditemukan sejumlah barang bukti baru untuk tersangka MKP. Diantaranya, satu unit truk beserta STNK, dan Surat Keterangan (SK) Bupati saat menjabat.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Normalisasi Sungai di Mojokerto Kembalikan Kerugian Rp1,03 milar
Usai penerimaan berkas tahap dua, lanjut Ivan, pihaknya akan melakukan penelitian berkas dan menyiapkan surat dakwaan terhadap tersangka MKP. Namun, kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, persidangan akan dilakukan secara virtual.
"Persidangan sama persis dengan Pak Didik (Tipikor), kalau Pak Didik di Lapas Mojokerto. Tapi kalau yang ini (MKP) dari Lapas Porong, sidang virtual langsung dari kita di Mojokerto (Kejari)," tukasnya.
MKP saat ini masih menjalani hukuman pidana atas perkara lain, yakni gratifikasi proyek tower Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, kasus ini lebih dulu menyeret mantan Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo yang dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa penuntut menilai Didik terbukti melakukan korupsi terkat proyek penggalian mineral tanpa izin dalam proyek normalisasi sungai tahun 2016-2017.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Didik membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Jaksa juga mewajibkan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara dalam proyek normalisasi sungai sebesar Rp 1.030.000.000.
Tersangka Didik Pancaning Argo pun telah mengembalikan uang korupsi Rp 1,03 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada 15 September 2020 lalu.
Angka itu sesuai dengan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi normalisasi Sungai Landaian, Jatirejo dan Jurang Cetot, Gondang, tahun 2016 hingga 2017 silam.