Logo

Kasus ‘Begal Payudara’ di Madiun, Tujuh Korban Lapor ke Polisi

Reporter:

Selasa, 19 April 2022 00:20 UTC

Kasus ‘Begal Payudara’ di Madiun, Tujuh Korban Lapor ke Polisi

INTEROGASI. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Madiun sedang memintai keterangan WD tersangka kasus dugaan 'begal payudara. Foto. Polres Madiun

JATIMNET.COM, Madiun – Aparat Satreskrim Polres Madiun terus mendalami dugaan kasus ‘begal payudara’ dengan tersangka WD (25), warga Kota Madiun. Hingga Senin, 18 April 2022, polisi sudah memintai keterangan tujuh korban.

”Sampai hari ini, sudah ada tujuh saksi korban yang melapor kepada kami. Mereka sama-sama masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama.

BACA JUGA : Pelaku 'Begal' Payudara di Madiun Dibekuk Polisi

Menurut dia, tujuh perempuan itu mengalami trauma pasca kejadian. Sebagai upaya pendampingan psikologis, pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun menggandeng stakeholder terkait.

“Kami bekerjama dengan dinas terkait di pemkab untuk menjalankan trauma healing,” ujar Ryan ditemui di kantornya. Selain berkaitan dengan psikologis, pendampingan hukum juga dilakukan penyidik terhadap korban.

Mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini menambahkan, pemeriksaan psikologis bagi tersangka juga bakal dilakukan. Upaya ini untuk mengetahui dorongan yang melatarbelakanginya melakukan aksi ‘begal payudara’. Bisa jadi karena kelainan seksual atau faktor yang lain.

“Harus kami periksakan ke psikolog. Kalau berdasarkan keterangan saat penyidikan, tersangka mengaku (terdorong melakukan ‘begal payudara’) untuk menghindari perjodohan dengan wanita pilihan orang tuanya,” Ryan menjelaskan.

BACA JUGA : Pelaku "Begal" Payudara Ditangkap

Rencana diperiksakannya WD ke psikolog dilatarbelakangi banyaknya aduan dari sejumlah saksi korban. Bahkan, aksi begal payudara yang dilakukan sudah berlangsung sejak delapan bulan terakhir. Adapun lokasinya tetap di kawasan jalan raya Kare - Cermo yang sepi.

"Modusnya, pelaku yang mengendarai motor pura-pura tanya pada korban yang berjalan kaki di tepi jalan. Setelah berhasil, tancap gas dan kabur," kata kasatreskrim.

BACA JUGA : Sepanjang 2020 Ada 4.116 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Aksi itu berhasil terungkap pada Kamis pekan lalu. Ini setelah warga dan aparat Polsek Kare melakukan pengejaran. Setelah tertangkap pelaku dikirim ke Unit PPA Satreskrim Polres Madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam menangani perkara ini pihak polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, STNK dan helm milik pelaku. Atas perbuatannya, WD dijerat dengan Pasal 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.