Logo

Pelaku 'Begal' Payudara di Madiun Dibekuk Polisi

Reporter:

Sabtu, 16 April 2022 07:40 UTC

Pelaku 'Begal' Payudara di Madiun Dibekuk Polisi

INTERGOGASI. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Madiun sedang memeriksa pelaku begal payudara. FOTO.Humas Polres Madiun

JATIMNET.COM, Madiun – Anggota Satreskrim Polres Madiun tengah menangani kasus dugaan 'begal' payudara dengan korban anak perempuan di bawah umur. Seorang pelaku berinisial WD (25), warga Madiun telah ditangkap dan dijebloskan ke ruang tahanan mapolres setempat.

“Sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan, saudara WD telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satrekrim Polres Madiun Iptu Johan, Sabtu, 16 April 2022.

BACA JUGA : Pelaku "Begal" Payudara Ditangkap

Menurut keterangan tersangka, ia melanjutkan, pelecehan seksual itu dilakukan beberapa kali. Adapun korbannya adalah perempuan yang tengah berada di jalanan sepi. WD yang awalnya melaju sendiri dengan sepeda motor, tiba-tiba mendekati motor yang dikendarai korban. Ia berpura-pura menanyakan alamat suatu lokasi.

Ketika korban lengah, aksi begal payudara dilakukan. Dalam sekejap, pelaku melarikan diri. Namun, ulah itu dapat dihentikan oleh polisi di jalan raya Kare - Cermo. Ini setelah warga mengetahui aksi yang dilakukan pelaku terhadap AU, anak di bawah umur pada Kamis, 14 April 2022.

BACA JUGA : Pacaran di Tempat Gelap, Sepasang Kekasih Dibegal di Kawasan NIP Ngoro

Sejumlah warga beserta petugas Polsek Kare yang mendapatkan informasi tentang begal payudara melakukan pengejaran. “Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,” kata Iptu Johan.

Dalam menangani perkara ini pihak polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, STNK dan helm milik pelaku. Atas perbuatannya, WD dijerat dengan Pasal 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.