
Reporter
Ahmad SuudiRabu, 19 Juni 2019 - 14:13
Editor
Rochman Arief
CURI ASET. Dua tersangka pencurian bantalan rel KA di Daop 9 diamankan Polsek Sempu pada Minggu 16 Juni 2019. Foto: IST.
JATIMNET.COM Banyuwangi – Salah satu karyawan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 9 diduga terlibat melakukan pencurian bantalan rel kereta api.
Pria berinisial MH (47) warga Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga melakukan pencurian di desanya, Minggu 16 Juni 2019 dini hari.
“Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sekitar jalur rel kereta,” kata Waka Polsek Sempu Ipda UU Priatna, Rabu 19 Juni 2019.
BACA JUGA: Pencuri Ini Hanya Memakai Celana Dalam Tiap Beraksi
Selain MH, WB (47) warga Lumajang yang bertindak sebagai sopir truk pembawa barang curian turut diamankan. Priatna menambahkan sopir truk ini turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Di dalam truk terdapat lima bantalan rel kereta api yang kini menjadi barang bukti,” Priatna menambahkan.
Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Luqman Arif menyatakan pihaknya menyerahkan proses hukum ke kepolisian. Bahkan perusahaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka.
BACA JUGA: Cari Ongkos Pulang Kampung, Laki-laki Curi Kotak Amal
“Untuk pidananya kita mendorong aparat kepolisian mengusut dan menghukum pelaku,” ujar pria asal Sidoarjo itu.
Dia menyayangkan perbuatan tersangka yang telah 20 tahun mengabdi sebagai karyawan PT KAI dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi sebelumnya ia mengemban jabatan sebagai Kepala Unit Jalan-Jembatan Wilayah Jember.
Bantalan rel yang akan dicuri, seharusnya menjadi bahan program perbaikan yang akan dipasang di jalur rel kereta api dari Stasiun Wadung, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi ke arah Jember.