Logo
Dibekuk setelah ulahnya tertangkap kamera pengintai

Pencuri Ini Hanya Memakai Celana Dalam Tiap Beraksi

Reporter:,Editor:

Selasa, 19 February 2019 14:07 UTC

Pencuri Ini Hanya Memakai Celana Dalam Tiap Beraksi

Ilustrasi Maling. Gambar: Ali Yani

JATIMNET.COM, Blitar – Tak ada kejahatan yang sempurna. Setidaknya, kalimat itulah yang tepat untuk menggambarkan ulah sepasang tersangka pencurian, Muk (46) warga Dampit, Malang dan Hen (30) warga Sukorejo Kota Blitar.

Keduanya dikenal licin menghindari endusan petugas. Tercatat sejak 2016, komplotan ini diduga telah menjalankan aksi di belasan lokasi di kota Blitar.

“Keduanya sudah melakukan 15 kali aksi pencurian,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar di kantornya, Selasa 19 Februari 2019.

BACA JUGA: Microchip Penangkal Maling Ternak

Uniknya, menurut Adewira, dalam menjalankan aksinya, Muk, yang menjadi otak komplotan, selalu mengenakan celana dalam saja dan membawa golok berbungkus kain mori sebagai jimat. Sedangkan Hen, bertugas mengawasi kondisi sekitar lokasi pencurian.

Toh, sepandai-pandai Muk dan Hen mengelabui endusan aparat, polisi akhirnya meringkus mereka juga.

Terakhir, mereka beraksi di rumah Id (45) warga Srengat. Pelaku beraksi dengan mencongkel jendela, lalu masuk ke dalam rumah saat korban sedang tertidur, dan mengambil uang tunai Rp 30 juta serta dua buah handphone. Nahas, ulah mereka terpantau kamera pengintai di Jalan Soekarno-Hatta.

Berbekal rekaman CCTV itulah polisi berhasil mengidentifikasi wajah keduanya.

BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Dua Pejabat PT Sipoa Grup Diteriaki Maling

Mereka pun diringkus dari tempat persembunyian, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Garum pada Senin 18 Februari 2019 malam. Polisi terpaksa menghadiahi Muk dengan timah panas di kaki kiri karena melawan saat disergap.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti parang, lingis, dan tas yang digunakan pelaku saat beraksi, serta lima buah handphone dan satu laptop hasil kejahatan. Selain itu, juga ditemukan sabu beserta alat isapnya.

"Uang hasil pencurian juga digunakan pelaku untuk narkoba serta main perempuan, " kata Adewira.
Di depan wartawan, Muk membantah jika golok berbalut kain kafan itu dianggap sebagai jimat. Ulahnya yang nyeleneh saat mencuri, mengenakan celana dalam saja, pun bukan ritual khusus untuk meloloskan diri.

BACA JUGA: Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi

"Hanya biar enak saja gak ribet, jadi bukan karena ilmu macam-macam. Kain kafan itu cuma buat bungkus golok saja," katanya.

Ya, keduanya memang telah tertangkap. Sulit lolos, apalagi dari jeratan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.