Selasa, 24 July 2018 12:05 UTC
Dua terdakwa kasus penipuan penggelapan.
JATIMNET.COM – Dua pejabat PT Sipoa Grup, Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santos, akhirnya duduk di kursi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World (PT Sipoa Grup), senilai Rp 12 miliar.
Saat menjalani sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan kedua terdakwa diteriaki pencuri oleh para korban, kebetulan hadir di persidangan tersebut. “Maling. Uang saya Rp 265 juta raib, saya ingin kembali, uang tersebut saya peroleh dengan susah payah,” teriak Untari Karyodadari, salah orang yang menjadi korban saat di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 24 Juli 2018.
Sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjelaskan, perkara penipuan yang menyebabkan kedua terdakwa dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan laporan dari Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM.
Mereka itu mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jalan Wisata Menanggal, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Bahwa laporannya, terdakwa Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santos diduga telah melakukan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World.
Karena pihak pelapor menilai bahwa developer hanya memberikan janji. Kalau mampu menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.
Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian.
“Atas perbuatannya, terdakwa Budi Santoso dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Klemen Sukarno Candra dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa Hari dalam bacaan berkas surat dakwaan, Selasa, 24 Juli 2018.
Mengenai penjelasan dari jaksa, kedua terdakwa yang didampingi tujuh penasehat hukum mengajukan bantahan (eksepsi). “Kita mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar Sabron Djamil Pasaribu, ketua tim kuasa hukum terdakwa.
Awalnya, tim penasehat hukum terdakwa meminta penundaan waktu sidang selama dua pekan guna mempersiapkan bahan eksepsi, namun permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.
“Terlalu lama kalau ditunda dua minggu, kita beri waktu seminggu saja untuk mempersiapkan eksepsi. Sidang ditutup dan dilanjutkan tanggal 31 Juli 2018 mendatang,” ujar hakim seraya mengetukan palu tiga kali pertanda sidang ditutup.