Jumat, 03 May 2019 13:35 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Korban penamparan pilot Lion Air, karyawan hotel La Lisa Surabaya berencana melaporkan kasus ini ke Mapolrestabe Surabaya.
"Infonya Malam ini korban akan datang ke Mapolrestabes Surabaya untuk melaporkan kasus pemukulan itu dengan didampingi pihak hotel dan kuasa hukumnya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Jumat 3 Mei 2019.
Sebelumnya, aparat Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi hotel untuk memintai keterangan dari beberapa saksi yang ada di video penamparan seorang pilot kepada karyawan hotel yang viral di media sosial tersebut.
BACA JUGA: Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel Surabaya, Korban Trauma
Rudi mengatakan, dari keterangan saksi maupun video tersebut korban ditampar sebanyak dua kali, serta dipukul wajahnya sebanyak dua kali. "Korban trauma sehingga mengajukan izin tidak masuk kerja," kata Rudi.
Saat ini, kata Rudi, korban berada di luar kota sejak 1 Mei 2019. Ia juga mengungkapkan, peristiwan ini dilatari ketidakpuasan pilot dengan hasil setrika bajunya. Saat itu pilot tersebut langsung turun dan menemui korban di lobi hotel.
Pilot tersebut langsung menampar korban dengan tangan kirinya dan juga memukul korban dengan tangan kanannya. "Korban di hotel bekerja sebagai house keeping yang kebetulan menyetrika baju pilot tersebut. Kasus ini menjadi atensi kami,” kata Rudi.
BACA JUGA: Lion Air Tunda Kedatangan Boeing 737 Max 8
Rudi juga menyebutkan, meski korban nanti tidak melaporkan polisi akan melakukan penyidikan kasus penganiayaan tersebut. "Kami bisa menggunakan model A pada kasus ini jadi bisa dilanjutkan meskipun korban tidak melaporkan kasus itu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, General Manajer (GM) La Lisa Hotel, Rahmi D Tris membenarkan kejadian pemukulan atau penganiayaan seorang pilot Lion Air kepada karyawannya, Selasa, 30 April 2019.
Rahmi menegaskan, pemukulan tersebut menyebabkan pegawainya mengalami syok sehingga mengajukan izin tidak masuk kerja.