Logo

Kapolri dan Komnas HAM Diminta Usut Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya

Dilaporkan ke Poda Jatim
Reporter:

Minggu, 28 March 2021 12:00 UTC

Kapolri dan Komnas HAM Diminta Usut Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya

AKSI SOLIDARITAS. Aksi solidaritas wartawan Surabaya di depan Gedung DPRD Jatim terkait kekerasan yang dialami jurnalis pada tahun 2019. Foto: Brury Susanto

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika, meminta Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Komnas HAM mengusut penganiayaan yang dialami koresponden Tempo di Surabaya, Nurhadi.

Jurnalis yang akrab disapa Hadi ini mengalami penganiayaan dan ancaman pembunuhan saat tepergok mengambil foto acara pernikahan anak dari mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu malam, 27 Maret 2021.

Angin adalah tersangka kasus suap pajak yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angin berbesan dengan anak pejabat kepolisian, Kombes Achmad Yani. Yani merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim dan sejak Maret 2020 menjadi Kepala Biro Perencanaan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Saat tepergok mengambil foto Angin bersama besannya di pelaminan, Hadi diinterogasi sejumlah orang berpakaian batik. Setelah diketahui bukan undangan resmi, Hadi diinterogasi dan dianiaya meski ia akhirnya mengaku sebagai wartawan. Ia ditampar, dijotos, dipiting, dan dipukul beberapa bagian tubuhnya oleh sejumlah orang termasuk oknum anggota Polri yang jadi panitia dan bertugas mengamankan resepsi pernikahan tersebut.

BACA JUGA: Meliput Kasus Suap Pajak, Jurnalis Tempo Dianiaya Sejumlah Orang Termasuk Oknum Aparat

Hadi juga sempat dibawa ke sebuah hotel hingga tengah malam dan dipulangkan ke rumahnya pada Minggu dinihari, 28 Maret 2021, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Peristiwa penganiayaan yang dialami jurnalis Nurdadi merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” kata Wahyu Dhyatmika yang akrab disapa Komang ini dalam siaran pers tertulis, Minggu siang, 28 Maret 2021. 

Komang mengatakan atas peristiwa ini, redaksi Tempo meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua  anggotanya yang terlibat. “Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Tempo juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

“Kami juga memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini,” katanya.

BACA JUGA: Jurnalis Jember Desak Kapolri Usut Kekerasan terhadap Jurnalis

Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers. “Demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak,” katanya.

Pada Minggu siang, penganiayaan ini akhirnya dilaporkan korban ke Polda Jatim dengan didampingi sejumlah organisasi dan lembaga bantuan hukum antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, LBH Surabaya, LBH Pers, dan LBH Lentera.

Setelah melapor, korban juga melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim. Hadi mengalami sejumlah luka terutama di bagian wajah, bibir, dan pinggang.