Kamis, 11 August 2022 06:20 UTC
Kapolres Gresik, AKBP M. Nur Aziz pada suatu acara beberapa waktu lalu.
JATIMNET.COM, Gresik - Pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital, menyebabkan berita palsu alias hoaks beredar. Tidak hanya melalui situs online, hoaks juga beredar di pesan chatting, jumlah hoax semakin meningkat membuat pemerintah melakukan sejumlah cara, bahkan penyebar hoax bisa dijerat hukum.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyebut, berita bohong (Hoax) adalah berita yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran sesungguhnya dan ada undang-undang ITE.
Yakni, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan bagi penyebar hoax dapat diancam pidana yang berdasarkan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009.Kamis (11-08-2022).
Baca Juga: Calon Kades Bawa Nama Pejabat dan Bupati Katrol Suara, Setkab Gresik Pastikan Hoaks
"Hal ini, bertujuan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya tindakan penyebaran berita bohong (Hoax)," tegas Kapolres Gresik, oada rilis resminya, Kamis 11 Agustus 2022.
Bila masyarakat semakin sadar akan bahayanya tindakan penyebaran berita bohong (Hoax) maka keresahan, kepanikan, kekhawatiran masyarakat akan semakin menurun. "Sehingga dapat tercipta masyarakat yang damai, lebih sejahtera dan terlindungi dari dampak buruk penyebaran berita Hoaks," tambah AKBP Azis.