Calon Kades Bawa Nama Pejabat dan Bupati Katrol Suara, Setkab Gresik Pastikan Hoaks

Agus Salim

Reporter

Agus Salim

Kamis, 3 Februari 2022 - 04:20

calon-kades-bawa-nama-pejabat-dan-bupati-katrol-suara-setkab-gresik-pastikan-hoaks

Assisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Setkab Gresik, Suyono sekaligus Plt Kepala Dinas PMD Gresik. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Beredar kabar adanya calon Kepala Desa yang mengaku atas perintah dan dibackup oleh salah satu pejabat ataupun Bupati, untuk mengangkat suara membuat resah warga. Hal ini pun langsung direspon Assisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setkab Gresik Suyono.

Ia memastikan, bahwa mengenai informasi calon Kades dengan membawa nama pejabat Pemda Gresik itu adalah bohong alias hoaks. "Kami pastikan hal itu tidak benar, dan kabar itu adalah hoax. Jadi jika ada calon kepala desa yang mengaku di back up atau katanya ada perintah pejabat maupun Bupati sekalipun, itu tidak benar," kata Suyono di konfirmasi, Kamis 3 Januari 2022.

Bahkan kata Suyono, tiga pilar mulai dari tingkat Kecamatan dan Kabupaten terus berkoordinasi terkait prgres dan tahapan demi tahapan pemilihan Kepala Desa serentak yang akan dilakukan 26 Maret 2022 nanti.

"Kami sudah mengidentifikasi setiap Desa yang akan melaksanakan Pilkades nanti. Begitu juga dengan tingkat kerawanan serta bagaimana pengamanan nya nanti. Kami sudah siap," tambah Suyono.

Baca Juga: Pemberian Donasi Tempat Ibadah di Gresik, Dipastikan Hoaks

Menurutnya, dari 47 desa yang akan menggelar Pilkades serentak, setidaknya ada delapan Desa yang menjadi perioritas pengamanan karena rawan, sementara lima Desa dinilai berpotensi kerawanan nya sedang.

"Kami sudah mengidentifikasi beberapa desa yang berpotensi rawan adanya kericuhan warga, ada 13 desa dan sisanya kami pastikan terkendali. Kami berupaya semua desa akan aman menggelar Pilkades nanti," lanjutnya.

Suyono kembali menegaskan, Pilkades serentak seyogyanya menjadi sarana pemersatu warga guna membangun desa nya lebih baik lagi, dan berharap kerukunan warga terus dijaga. Serta, syarat menjadi calon Kepala Desa sendiri ditegaskan Suyono adalah mereka warga negara Indonesia, namun dengan perangkat Desa adalah harus warga setempat.

Baca Juga